SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kantor DPRD Salatiga. (dprd-salatigakota.go.id)

Solopos.com, SALATIGA — Eks pekerja PT Indo Sakura Indah (ISI) Salatiga, Senin (4/5/2020), mendatangi Kantor DPRD Salatiga. Mereka datang untuk mengadu lantaran mereka diputus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tiga pekan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Akibat kebijakan perusahaan itu, karyawan tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, Senin, ada 60 pekerja yang di-PHK per awal Mei.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Perinciannya, 30 orang merupakan pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, 30 lainnya merupakan pekerja lama dengan rata-rata masa kerja 1,5 tahun.

Bukan Hanya Memesona, Bledug Kuwu Grobogan Juga Punya Legenda Unik

Masa kontrak 30 orang pekerja lama itu seharusnya berakhir 29 Januari 2020. Namun, hingga Mei, mereka tetap dipekerjakan tanpa ada kontrak baru. Meskipun tidak ada kontrak para pekerja itu tetap dibayar.

Tiga orang perwakilan karyawan mendatangi Komisi C DPRD Salatiga untuk mengadukan nasib puluhan buruh yang di-PHK jelang lebaran. Mereka terancam tidak akan mendapatkan THR.

“Kalau memutusnya jelang lebaran, yang dikhawatirkan nasib THR kami. Harusnya kan ada kebijakan tersendiri,” ujar perwakilan pekerja, Waluyo, 36. Waluyo sebelumnya sudah bekerja selama tiga tahun di PT ISI Salatiga.

Tumbasin.id Jadi Solusi Belanja saat Social Distancing di Semarang

Perwakilan pekerja diterima oleh Komisi C DPRD Salatiga. Wakil Ketua Komisi C Salatiga, Listyanto, mengatakan ada beberapa masalah yang diadukan perwakilan karyawan kepada anggota legislatif.

Serukat Pekerja Ditolak

Pertama, permasalahan THR yang tidak diberikan kepada karyawan sementara pemutusan kinerja dilakukan kurang dari 30 hari menjelang Idulfitri. “Tuntutan kedua karyawan sebetulnya ingin membentuk serikat pekerja tapi tidak disetujui perusahaan,” kata dia.

Di samping itu, pekerja PT ISI Salatiga juga tidak diberikan alat pelindung diri (APD) berupa sepatu kerja.

Wali Kota Semarang Punya Anti Lapar-Lapar Club

Selanjutnya, Komisi C DPRD Salatiga melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Salatiga dan manajemen perusahaan agar hak karyawan dipenuhi. “Untuk itu komisi C sepakat mengawal agar tidak ada intervensi cuma memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan,” kata Listyanto.

Untuk diketahui, PT ISI Salatiga merupakan perusahaan yang memproduksi plastik di Salatiga. Perusahaan ini terletak di Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

PT ISI beroperasi sejak 2019 dengan total 285 karyawan. Perusahaan ini memproduksi plastik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya