SOLOPOS.COM - Kepala BPOM, Penny K. Lukito, saat menghadiri pemusnahan ribuan botol obat sirop yang diduga menggandung zat yang memicu gagal ginjal akut di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (12/12/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sebanyak 192.000 botol obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga mampu memicu gagal ginjal akut. Ribuan sirop dalam kemasan botol itu diproduksi PT Ciubros Farma dan dimusnahkan oleh BPOM di Kawasan Industri Candi Semarang, Senin (12/12/2022).

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan sirop obat pereda panas buatan PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg atau 246,12 kali di atas ambang batas yang ditetapkan. Oleh karena itu, ratusan ribu produk yang sudah diproduksi itu ditarik dari peredaran dan dilakukan pemusnahan secara bertahap.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Pada tanggal 7 November 2022 lalu juga telah dilakukan pencabutan sertifikat CPOB [cara pembuatan obat yang baik] serta pencabutan nomor izin edar seluruh produk obat sirop PT Ciubros Farma. Hari ini, baru 30 persen yang dimusnahkan. Sisanya ada di jalur distribusi dan sudah di-freeze [hentikan] untuk nanti ditarik dan dilakukan pemusnahan,” kata Penny saat mengawasi pemusnahan obat sirop tersebut.

Secara terperinci, Penny menyebutkan produk obat sirop yang ditarik dan dimusnahkan antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, obat batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi dan Citocetin Suspensi. Sedangkan 30 persen pemusnahan itu meliputi Citomol Sirup sebanyak 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sebanyak 57.933 botol.

“Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan nanti ada 549.064 botol,” terangnya.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Gugat Kemenkes & BPOM ke Pengadilan

Dalam pemusnahan tersebut, Penny juga mengungkapkan jika satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh terkait siapa tersangka yang di maksud.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka itu pimpinan dari perusahaan [PT Ciubros Farma],” ungkap Penny.

Obat Murah

Penny mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dengan harga yang murah. Ia menyarakan masyarakat membeli obat dari fasilitas pelayanan farmasi yang legal, seperti apotek maupun toko obat.

“Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, ada baiknya dilakukan melalui platform PSEF [Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi] yang telah mengantongi izin pemerintah,” pintanya.

Baca juga: Iklankan Obat Kuat, CPP Radionet Kena Tegur KPID Jateng

Sementara itu, kuasa hukum PT Ciubros Farma, Indah Lestari, menyatakan hanya ada dua produk milik perusahaan tersebut yang ditarik dan dimusnahkan BPOM. Kedua produk itu yakni Citomol Sirup dan Citoprim Suspensi.

“Meluruskan ini ya, bukan enam tapi dua [produk] yang dianggap tercemar,” kata Indah.

Indah pun mengaku kejadian yang menimpa perusahaan PT Ciubros Farma ini terjadi tanpa sengaja. Ia mengeklaim kesalahan dilakukan pihak distributor yang menyalahi aturan dalam kandungan ambang batas ED/DEG.

“Bila dibilang perusahaan nakal tidak. Kita sudah berdiri selama 42 tahun dan baru kali ini terjadi. Waktu itu memang ada kelangkaan barang, jadi kita ganti supplier. Jadi bisa dibilang apes. Korban dari produk ini juga tidak ada, hanya saja karena permasalahan nasional dan pindah supplier kami terkena imbas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya