SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi pembayaran pajak (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi pembayaran pajak (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I menyidik delapan kasus pidana perpajakan selama tahun 2014.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Dari delapan kasus ini, baru satu yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto seperti dikutip Antara, Selasa (23/9/2014).

Menurut dia, delapan kasus yang semuanya melibatkan wajib pajak badan usaha tersebut memiliki modus yang berbeda-beda.

Ia mencontohkan modus yang dilakukan yakni suatu perusahaan nekat memungut Pajak Pertambahan Nilai meski belum ditetapkan sebagai pengusahan kena pajak.

“Pajak yang dipungut tersebut ternyata tidak disetor ke negara,” katanya. Modus lain, kata dia, yakni dengan memanipulasi surat pemberitahuan pajak tahunan.

Ia menjelaskan pelanggaran pidana yang terjadi tersebut didasarkan atas penelusuran data pelaporan pajak.

“Misalnya, basis data menunjukkan lawan transaksi sebuah perusahaan yang memungut pajak telah melaporkan pungutan itu sebagai kredit pajak,” katanya.

Setelah ditelusuri, lanjut dia, ternyata perusahaan yang memungut pajak itu tidak menyetorkan uangnya ke negara. Ia menuturkan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan langsung menjerat korporasi tersebut dengan pidana.

“Kami imbau untuk segera menyetorkan, dengan teguran, pemeriksaan. Kalau ada indikasi penyimpangan akan ditindak tegas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya