SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Pilkada Jepara 2017 yang berada di pengujung tahapan kampanye para calon diwarnai upaya money politics alias politik uang.

Semarangpos.com, JEPARA — Meskipun pemungutan suara tinggal menghitung hari, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 masih pada tahapan kampanye para calon. Di pengujung masa kampanye ini, Pilkada Jepara diwarnai upaya money politics atau politik uang.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (29/1/2017), pun terpaksa bertindak tegas. Mereka menghentikan aksi bagi-bagi hadiah saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi.

Tindakan tegas Panwascam Batealit tersebut dilakukan saat pasangan calon Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi melakukan kampanye di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara, sekitar pukul 09.00 WIB. Meskipun pasangan calon nomor urut 2 tersebut belum hadir di lokasi, sekitar pukul 11.00 WIB kegiatan tersebut diwarnai dengan aksi bagi-bagi hadiah oleh panitia kepada peserta kampanye.

Meskipun hadiah yang disediakan panitia untuk massa kampanye itu berupa pesawat televisi, dispenser, setrika, kaus, dan payung, panwascam menggolongkan sebagai upaya pemberian money politics atau politik uang. “Saat itu, sudah ada dua hadiah yang dibagikan kepada peserta karena nomor undian mereka persis seperti yang disebut panitia. Namun karena masih tahap awal hadiahnya baru berupa payung,” kata Anggota Panwascam Batealit Abu Bakar sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Demi menghentikan kegiatan bagi-bagi hadiah tersebut, ia terpaksa naik ke panggung dan berbicara langsung dengan koordinator kecamatan pasangan calon Marzuqi-Dian yang bernama Malihah. Panitia, kata Abu Bakar, diingatkan agar tidak melanjutkan bagi-bagi hadiah karena melanggar aturan saat kampanye.

Menurut Abu, larangan pemberian hadiah saat kampanye tersebut diatur di dalam Peraturan KPU No. 12/2016 tentang Kampanye. Pada Pasal 47a disebutkan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang memberikan hadiah saat kegiatan kampanye.

“Kami tidak menghentikan kampanye tersebut, melainkan hanya kegiatan bagi-bagi hadiahnya karena jelas melanggar aturan,” ujarnya. Akhirnya, lanjut dia, pihak panitia kampanye menerima dan tidak mempermasalahkannya.

Panitia kampanye setempat, katanya, belum mengetahui adanya larangan membagikan hadiah kepada peserta kampanye. Berdasarkan keterangan panitia, lanjut dia, hadiah tersebut dibagikan sembari menunggu kedatangan pasangan calon yang saat bersamaan masih kampanye di Kecamatan Kalinyamatan. Abu mengklaim panitia kampanye setempat justru menyampaikan terima kasih sudah diingatkan karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2017 diikuti oleh dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, yakni Ahmad Marzuki-Dian Kristiandi dan Subroto-Nur Yahman. Pasangan bakal calon Ahmad Marzuki-Dian diusung oleh PDI Perjuangan yang memiliki 10 kursi di DPRD Jepara, sedangkan pasangan bakal calon Subroto-Nur Yahman didukung delapan partai politik, yakni Partai Gerindra, PKB, PPP, PKS, Hanura, Golkar, PAN, Nasdem dan Demokrat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya