Jateng
Sabtu, 28 Januari 2017 - 13:50 WIB

PILKADA 2017 : Bawaslu Jateng Nilai Perlu Perpanjangan Cuti Calon Incumbent

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Jateng Abhan (Bawaslu-jatengprov.go.id)

Pilkada 2017 diikuti pula calon incumbent atau petahana yang menurut Bawaslu Jateng butuh masa cuti lebih panjang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) Abhan Misbah berpendapat masa cuti calon incumbent atau petahana peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di sejumlah daerah Jateng perlu diperpanjang. Perpanjangan masa cuti itu dinilainya perlu guna mengantisipasi pelanggaran peraturan.

Advertisement

“Masa cuti petahana berakhir empat hari sebelum pemungutan suara, yakni 15 Februari 2017. atau mereka sudah aktif bekerja sebagai kepala daerah pada 12 Februari 2017, dan ini rawan terjadi pelanggaran,” katanya di Semarang, Kamis (26/1/2017).

Menurut Abhan, tahapan pilkada pada masa cuti kampanye hingga pemungutan suara merupakan masa-masa krusial dan potensial terjadi pelanggaran oleh petahana semakin besar. Ia khawatir masa tenang kampanye Pilkada 2017 justru dimanfaatkan petahana untuk menggalang dukungan.

“Untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu, kami melakukan pengawasan semaksimal mungkin, terutama saat masa tenang dan kami sudah menerjunkan pengawas hingga tingkat tempat pemungutan suara,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 untuk tujuh kabupaten dan kota Jateng.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sependapat bahwa petahana yang sudah aktif bekerja usai masa cutinya selesai, berpotensi melakukan pelanggaran. “Meski waktunya hanya empat hari, ada kemungkinan bisa mempengaruhi kebijakan pemilih dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah,” katanya.

“Saya berharap petahana tidak melakukan intervensi agar masyarakat bisa memberikan suara tanpa intimidasi atau mungkin seharusnya cutinya tidak sampai masa kampanye, tapi pencoblosan sehingga petahana benar-benar tidak terlibat langsung dalam pilkada sebagai orang pemerintahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jateng Joko Purnomo menilai, waktu empat hari tidak efektif untuk melakukan gerakan atah pelanggaran, apalagi masyarakat sekarang sudah cerdas. Tujuh kabupaten dan kota di Jateng yang akan melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2017 secara serentak pada 15 Februari 2017 adalah Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Banjarnegara, Brebes, Jepara, Cilacap, dan Batang.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif