SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2017 tak dipatuhi ketentuannya oleh enam kandidat yang maju mencalonkan diri di tujuh kabupaten dan kota di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dari tujuh kandidat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 kabupaten atau kota di Jawa Tengah (Jateng) di Jateng yang tercatat sebagai legislator di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota mereka, baru Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat yang telah mengundurkan diri secara resmi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Enam kandidat lain yang maju sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2017 di Jateng, belum mengundurkan diri sebagai legislator. “Seharusnya mereka sudah mundur sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh KPU, tapi hingga saat ini masih menjabat sebagai legislator dan masih mendapat hak-haknya,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) Teguh Purnomo di Semarang, Selasa (15/11/2016).

Keenam kandidat pilkada yang belum mengundurkan diri sebagai legislator itu adalah Dance Ishak Palit (anggota DPRD Kota Salatiga), Saeful Muzad (Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara), Nur Heni Widayanti (anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara), Acara Ariani (anggota DPRD Kabupaten Batang), Dian Kristiandi (ketua DPRD Kabupaten Jepara), dan Wahyu Kristianto (anggota DPRD Provinsi Jateng).

Ia menjelaskan bahwa keenam kandidat itu diketahui belum mengundurkan diri sebagai legislator berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng beberala waktu lalu. “Mereka seharusnya mundur sejak ditetapkan sebagai kandidat pilkada pada 24 Oktober 2016, sebab mereka sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai bagian dari lampiran syarat pencalonan,” ujarnya.

Menurut dia, sesuaj regulasi yang ada, Pemprov Jateng akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian jika yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. “Jika tak ada pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka pemprov tidak bisa memroses dengan alasan tak ada payung hukumnya,” katanya.

Sesuai ketentuan, kata Teguh, batas maksimal pengunduran diri adalah 60 hari sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata belum memiliki kesadaran untuk mundur, Bawaslu Jateng akan mengeluarkan rekomendasi agar calon yang bersangkutan didiskualifikasi,” ujarnya.

Tujuh daerah di Jawa Tengah yang akan menggelar Pilkada 2017 yang pemungutan suaranya dijadwalkan serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya