Jateng
Senin, 27 Maret 2017 - 18:50 WIB

PILKADA 2017 : KPU Salatiga Siap Terima Putusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Putnawati. (Facebook.com-Putnawati Puput)

Pilkada 2017 diwarnai gugatan calon wali kota dan wakil wali kota Agus Rudianto-Dance Ishak Palit terhadap KPU Salatiga di Mahkamah Konstitusi.

Semarangpos.com, SEMARANG — KPU Salatiga siap menerima putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menentukan gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Agus Rudianto-Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Salatiga 2017 tersebut.

Advertisement

“Rencananya antara 30 Maret sampai 5 April 2017, belum tahu Salatiga dapat tanggal berapa,” kata Ketua KPU Salatiga Putnawati yang dihubungi Kantor Berita Antara dari Semarang, Senin (27/3/2017).

Menurut dia, KPU siap menerima apapun hasil pemeriksaan awal sengketa Pilkada Salatiga 2017 tersebut. Jika MK memutuskan gugatan memenuhi syarat, kata dia, maka KPU akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menghadapinya.

KPU Kota Salatiga sudah menyampaikan jawaban atas gugatan pasangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Agus-Dance, Rabu (22/3/2017) lalu. “Pada intinya kami membantah yang didalilkan penggugat,” ucapnya.

Advertisement

Bantahan tersebut di antaranya tidak adanya pemilih yang tidak terdaftar yang akhirnya bisa mencoblos. Pasangan penantang calon petahana itu menuntut digelar pemungutan suara ulang di dua kecamatan.

Sebelumnya, pasangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yulianto-M.Haris memenangi Pilkada 2017 hanya dengan selisih 992 suara dari pasangan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit. Pasangan yang diusung gabungan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Gokar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan tersebut meraih 53.052 suara. Sedangkan Pasangan nomor 1 yang diusung koaliasi PDI Perjuangan dan PKB meraih 52.060 suara. Jumlah suara sah sebanyak 105.112 suara.

Selisih tipis itu memungkinkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Agus-Dance mengajukan gugatan ke MK. Selanjutnya, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan gugatan-gugatan hasil pilkada yang diajukan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif