Jateng
Jumat, 9 September 2016 - 11:50 WIB

PILKADA 2017 : Perekaman Data E-KTP Intensif di 7 Daerah Penyelenggara Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data E-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada 2017 didahului upaya penuntasan perekaman data e-KTP di tujuh daerah penyelenggara pilkada.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penuntasan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik di Provinsi Jawa Tengah diintensifkan pada tujuh kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan secara serentak Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Advertisement

“Warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik di tujuh daerah yang akan menggelar pilkada masih banyak,” kata Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang di Semarang, Kamis (8/9/2016).

Ia menyebutkan di Kota Salatiga masih ada 6.000 orang yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Sedangkan di Kabupaten Cilacap 66.000 orang, di Kabupaten Jepara 23.000 orang, di Kabupaten Brebes 174.000 orang, di Kabupaten Banjarnegara 53.000 orang, di Kabupaten Pati 45.000 orang, dan di Kabupaten Batang 56.000 orang.

Ia mengungkapkan, di Jateng masih sekitar setengah juta orang yang sudah melakukan perekaman data, tapi KTP elektroniknya masih dalam proses pencetakan di dinas kependudukan masing-masing. “Bagi masyarakat yang sudah rekam data tapi KTP elektroniknya belum dicetak, diberi surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data sambil menunggu KTP-nya dicetak,” ujarnya.

Advertisement

Wika mengimbau masyarakat Jateng di 35 kabupaten dan kota segera melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) paling lambat September 2016 agar tidak mengalami kesulitan saat mengakses berbagai fasilitas yang membutuhkan data kependudukan. “Kalau ada keluarganya yang (belum perekaman data KTP Elektronik) sakit atau lanjut usia, calling saja ke dinas setempat, minta tolong untuk direkam, Insya Allah kami akan datang, tidak bayar,” tegasnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Jateng Jayus meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota mempermudah pelayanan pengurusan berkas-berkas kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. “Selain mempermudah pengurusan, pemerintah daerah juga harus menghilangkan berbagai bentuk pungutan liar di bidang kependudukan,” ujarnya.

Pengoptimalan kendaraan keliling dalam pelayanan administrasi kependudukan, imbuh dia, juga perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif