Jateng
Rabu, 4 April 2018 - 10:50 WIB

PILKADA 2018 : Bawaslu Curigai Praktik Money Politik DPRD Kendal

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG </strong>&ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) kembali menemukan kasus keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) dalam pilkada atau Pilgub Jateng 2018. Kali ini, kasus pelanggaran netralitas perangkat daerah itu ditemukan di wilayah Pemalang dan Kendal.</p><p>Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, pelanggaran yang baru-baru ini ditemukan diduga dilakukan seorang kepala desa di Pemalang dan anggota DPRD Kendal.</p><p>&ldquo;Yang di Pemalang itu [pelanggaran netralitas] dilakukan seorang kades. Ia diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Ia melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No. 10/2016 tentang Pilkada,&rdquo; ujar perempuan yang kerap disapa Ana itu saat dihubungi <em>Semarangpos.com,</em> Senin (2/4/2018).</p><p>Sementara itu kasus pelanggaran di Kendal, lanjut Ana, dilakukan oleh seorang anggota DPRD yang diduga menerapkan praktik <em>money politik.</em> Meski demikian, Ana enggan menyebutkan siapa nama anggota DPRD yang terlibat itu.</p><p>"Terlapornya anggota DPRD kabupaten yang juga ketua PAC salah satu parpol,&rdquo; imbuh Ana.</p><p>Dengan melakukan praktik <em>money politik, </em>anggota DPRD Kendal itu bakal dijerat Pasal 187 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,. Jika benar terbukti bersalah, anggota DPRD Kendal itu terancam diberi sanksi pidana atau dijebloskan ke penjara.</p><p>Pelanggaran atau keterlibatan pejabat negara dalam memberikan dukungan pada paslon yang bersaing di pilkada atau Pilgub Jateng 2018 bukan yang kali pertama ditemukan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan indikasi pelanggaran oleh perangkat desa di Purworjo dan Kudus, Februari lalu.</p><p>&ldquo;Yang di Purworejo dan Kudus [kasus] sudah diproses. Tapi, karena tak cukup bukti mereka hanya diberikan sanksi administrasi saja," tutur Ana.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif