SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data E-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 terancam tak bisa 18.122 warga Batang yang belum merekam data e-KTP.

Semarangpos.com, BATANG — Sebanyak 18.122 warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Akibatnya, mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng dalam rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Kenyataan itu diungkpakna anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data, Nur Tofan di Batang, Jateng, Senin (5/3/2018). Diingatkannya, salah satu syarat menjadi pemilih pada pilkada atau pemilu lain adalah harus telah merekamkan data e-KTP. “Berdasar hasil pencocokan dan penelitian ditemukan 18.122 pemilih potensial belum melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.

Ia mengatakan ada tiga syarat yang harus ditempuh pemilih agar bisa dicatat dalam daftar pemilih pilkada atau Pilgub Jateng 2018, yaitu mereka sudah harus melakukan perekaman KTP elektronik, melakukan perekaman tapi belum mempunyai KTP elektronik, dan hanya mempunyai surat pengganti KTP elektronik. Kemudian, kata dia, pemilih sudah memenuhi syarat tetapi belum melakukan perekaman dan harus ada surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka ada pada data base kependudukan.

“Oleh karena, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil] Kabupaten Batang terus berupaya agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan suket dan menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 2018,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, warga yang masuk daftar pemilih harus memiliki KTP elektronik.

Pada 27 Juni 2018 saat pencoblosan, kata dia, pemilih harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Batang. “Jika pemilih tidak bisa menunjukkan persyaratan itu maka hak pilihnya tidak bisa digunakan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya