SOLOPOS.COM - Ketua Banwaslu Kudus Moh. Wahibul Minan didampingi anggota Rifan meminta klarifikasi Camat Jekulo Dwi Yusi Sasepti di Kantor Panwaslu Kudus, Jateng, Selasa (27/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pilkada atau tepatnya Pilbup Kudus 2018 diwarnai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.

Semarangpos.com, KUDUS — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kudus, Selasa (27/2/2018), memanggil Camat Jekulo Dwi Yusi Sasepti dan lima kepala desa yang dikabarkan oleh seseorang melalui media sosial ikut hadir dalam doa pemenangan calon wakil bupati Kudus Noor Yasin di ruang kerja camat Jekulo.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Camat Jekulo Dwi Yusi Sasepti serta kelima kepala desa yang diundang, hadir bersama-sama di Kantor Pawaslu Kudus, Jawa Tengah, Selasa pukul 13.00 WIB. Ketua Panwaslu Kudus Moh. Wahibul Minan mengungkapkan camat dan kelima kepala desa yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait unggahan salah seorang warga di media sosial, Facebook.

Pada akun FB tersebut tertulis komentar bahwa calon wakil bupati Kudus Noor Yasin doa pemenangan bersama camat Jekulo serta beberapa kepala desa di ruang kerja camat Jekulo. Kepala desa yang disebut terlibat dalam doa bersama itu adalah kepala desa Pladen, kepala desa Hadipolo, kepala desa Bulung kepala desa Cangkring, kepala desa Honggosoco, dan kepala desa Jekulo.

“Semua kepala desa yang disebut sudah kami undang dan hadir hari ini [Se;asa, 27/2/2018] untuk dimintai klarifikasinya,” ujarnya.

Saat doa bersama di ruang kerja camat Jekulo, kata dia, untuk kepala desa hanya ada kepala desa Pladen. Dari kelima kepala desa yang disebut, hanya Kades Hadipolo Wawan Setiawan yang tidak menghadiri acara pengajian yang digelar oleh Pengurus Cabang Jekulo Jamaah Al Khidman.

Hasil klarifikasi terhadap camat Jekulo, kata dia, mengakui adanya peminjaman tempat untuk transit, parkir, dan pemanfaatan halaman oleh Pengurus Cabang Jekulo Jamaah Al Khidman untuk menyelenggarakan pengajian pada 20 Februari 2018 malam. Terkait kehadiran calon, lanjut dia, masih dalam proses klarifikasinya, termasuk pemanfaatan aset pemerintah.

“Kami memang belum bisa memutuskan apakah mereka melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah [Pilkada] Kudus 2018 atau tidak,” ujarnya.

Apalagi, imbuhnya, Panwaslu Kudus masih akan memanggil panitia penyelenggara pengajian dari pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Jekulo. Panwaslu Kudus juga akan memanggil tim sukses dari calon wakil bupati Kudus yang hadir tersebut.

Panwaslu Kudus juga akan memanggil kepala desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus yang diduga menghadiri acara Rapat Kerja Cabang Khusus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus di GOR Bung Karno, Rabu (21/2/2018). Panwascam Kota Kudus sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan berkasnya kini dilimpahkan ke Panwaslu Kabupaten Kudus untuk ditindaklanjuti.

Camat Jekulo Dwi Yusi Sasepti mengakui peminjaman halaman dan kantor Kecamatan Jekulo untuk kepentingan pengajian. “Saya juga tidak mengetahui bahwa yang hadir nantinya ada calon wakil bupati Kudus Noor Yasin, karena saya juga tamu undangan,” ujarnya.

Doa bersama di ruang kerjanya, kata dia, merupakan doa umum dan tidak terkait dengan salah satu kontestan di pilkada atau tepatnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kudus 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya