Jateng
Kamis, 29 Maret 2018 - 08:50 WIB

PILKADA 2018 : DPRD Jateng Ingatkan Penyelenggara Pemilu Perhatikan Sosialisasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga beraktivitas dengan latar belakang alat peraga kampanye (APK) legal pilkada atau Pilgub Jateng 2018 yang dipasang KPU di Alun-Alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pilkada serentak 2018 disorot DPRD Jateng yang kemudian meminta lembaga penyelenggara pemilu menjaga kondusivitas wilayah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan anggota DPRD Jawa Tengah meminta para penyelenggara pemilihan umum selalu menjaga situasi kondusif yang telah terjaga selama ini. Sosialisasi mengenai peraturan pilkada dianggap persoalan vital yang harus dilakukan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018/

Advertisement

“Sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat mengenai peraturan pilkada harus diperhatikan serius oleh semua penyelenggara pilkada. Hal itu perlu agar suasana aman dan tenteram tetap bisa dirasakan di Jateng, khususnya selama masa kampanye sedang berlangsung,” kata Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di Kota Semarang, Selasa (27/3/2018).

Menurut dia, jika sosialisasi dan pendekatan bisa dilakukan penyelenggara pilkada kepada masyarakat, maka bisa meminimalkan terjadinya gesekan politik antarsejumlah pihak. “Kami juga meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jateng tetap menjaga netralitas sehingga dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat setempat,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Jika masyarakat diberi tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan tahapan pilkada saat ini, Rukma berpendapat hal tersebut dapat mencegah gesekan politik. “Jangan sampai ada benturan politik di bawah karena menjaga marwah penyelenggaraan pilkada ini bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu saja tetapi tugas kita semua,” katanya.

Advertisement

Anggota Komisi A DPRD Jateng Romli Mubarok menambahkan, pilar utama pilkada harus mengacu pada UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 10/2014 dengan azas jujur, adil, bebas, dan rahasia. Dengan demikian, kata dia, diharapkan azas itu benar-benar diimplemetasikan sehingga proses pesta demokrasi bisa diwujudkan tanpa masalah.

“Jangan ada arogansi antarpenyelenggara pilkada, kita harus menjaga marwah penyelenggaraan pilkada di Jateng dan penyelenggara pilkada harus paham betul apa tugasnya masing-masing. Kualitas dan komitmen setiap penyelenggara juga sangat dibutuhkan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif