SOLOPOS.COM - Pasangan calon gubernur Ganjar Pranowo dan calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) berfoto bersama komisioner KPU jateng dan perwakilan partai-partai politik pengusung mereka. (JIBI/Solopos/Antara/Wisnu Adhi N.)

Pilkada 2018 diikuti pasangan calon, Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maemun, pada Pilgub Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo-Taj Yasin, akhirnya melengkapi berkas persyaratan administrasi untuk mencalonkan diri pada pilkada serentak 2018. Berkas persyaratan pasangan yang diusung PDIP, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem itu diserahkan ke Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, dan dinyatakan lengkap.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Anggota tim kampanye Ganjar-Yasin dalam Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, Saiful Hadi, mengatakan, dirinya diberi mandat untuk menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi. Di antara dokumen yang diserahkan itu, yakni surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan lembar konfirmasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Yang kemarin kan masih fotokopi. Hari ini kami serahkan [surat] aslinya,” tulis Saiful dalam keterangan resmi yang diperoleh Semarangpos.com, Jumat petang.

Sedangkan dokumen Taj Yasin yang perlu perbaikan adalah penyesuaian nama sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Di beberapa dokumen tertulis nama Taj Yasin bin Maimun. Namun, sesuai dengan KTP yang tertulis hanyalah Taj Yasin.

Selain itu, Saiful juga menyerahkan daftar tim kampanye dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. “Kami sudah cantumkan lengkap, kecuali kepala daerah karena mereka tidak masuk tim kampanye melainkan masuk daftar juru kampanye,” tuturnya.

Joko Purnomo mengatakan, sampai malam ini baru pasangan Ganjar-Yasin yang mengembalikan berkas perbaikan. Sedangkan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziah belum menyerahkan.

“Kami tunggu sampai besok karena merupakan batas waktu yang telah ditetapkan,” terang Joko.

KPU akan meneliti ulang seluruh berkas yang sudah ditetapkan sebelum menetapkan paslon untuk Pilkada atau Pilgub Jateng. Penetapan paslon akan dilakukan pada 12 Februari 2018 nanti.

Sebelumnya, KPU meminta kedua paslon memperbaiki berkas pendaftaran yang telah diserahkan pada Senin-Rabu (8-10/1/2018). Alasannya, banyak berkas yang diberikan paslon ke KPU banyak kekurangan seperti SKCK yang tidak sertakan surat asli.

“Ya cuma kurang karena masih fotokopi. Ijazah juga sudah kami verifikasi semua,” tutur Joko.

Joko menyebutkan setelah menerima kelengkapan berkas paslon, pihaknya akan mengundang kedua paslon untuk membahas persiapan kampanye. Dalam pembahasan itu akan dibicarakan tentang alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul serta media kampanye lain seperti flyer, leaflet, dan poster.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya