SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih (kedua dari kanan), saat acara Sosialisasi Pengawasan Kepada Media di Crowne Hotel, Semarang, Rabu (28/2/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Y.S.)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 diwarnai keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam mendukung pasangan Ganjar-Yasin.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 19 kepala desa (kades) dan satu orang camat di Jawa Tengah (Jateng) terancam sanksi pidana karena terlibat dalam deklarasi pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan 19 kades yang diduga melanggar netralitas dalam Pilgub Jateng itu 14 orang di antaranya berasal dari Purworejo. Sementara, lima kades lainnya serta satu orang camat berasal dari Kudus.

“Mereka diduga datang dalam deklarasi pemenangan salah satu paslon. Praktis, mereka melanggar Pasal 71 ayat 3 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur dengan ancaman hukuman pidana [penjara],” ujar Ana saat dijumpai wartawan seusai acara Sosialisasi Pengawasan Kepada Media di Crowne Hotel, Semarang, Rabu (28/2/2018).

Ana menyebutkan ke-19 kades dan satu orang camat itu diduga terlibat dalam deklarasi pemenangan dan menghadiri kampanye paslon nomor urut satu atau cagub petahana, Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

“Ke-14 kades yang di Purworejo saat ini kasusnya sudah diproses dengan koordinasi pihak Gakkumdu, tinggal tahap mendengarkan pendapat saksi ahli. Kalau yang Kudus baru tahap proses klarifikasi,” ujar Ana.

Ana menyayangkan keterlibatan para perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi politik di Jateng. Padahal, sudah sejak awal pihaknya mengampanyekan agar ASN netral dalam pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng.

Ana menambah selama dua pekan masa kampanye pilkada atau Pilgub Jateng berlangsung, pihaknya memang belum menemukan pelanggaran yang dilakukan secara langsung oleh paslon. Namun, pelanggaran berupa keterlibatan ASN banyak ditemukan.

“Keterlibatan ASN yang kami temukan selama ini, antara lain di Brebes, Jepara, dan Kudus. Selain itu, pencatutan sepihak nama tokoh masyarakat dan yang paling banyak [pelanggaran] yang kami temukan dalam alat peraga kampanye [APK],” beber Ana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya