SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pilkada berupa Pilbup Kudus dan Pilgub Jateng 2018 disosong Bawaslu dengan memberikan peringatan kepada para kades.

Semarangpos.com, KUDUS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengingatkan para kepala desa di daerah untuk bersikap netral dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Warga Kudus, Jawa Tengah pada tahun ini bakal melalui pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) sekaligus.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Para kades yang melanggar ketentuan terkait netralitas dalam pilkada bisa dikenai sanksi pidana penjara. “Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain maupun lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di sela-sela sosialisasi pengawasan bagi kepala desa/lurah pada Pilkada 2018 di Hotel Griptha, Kudus, Jateng Senin (22/1/2018).

Ia mengatakan pelanggaran atas Pasal 71 tersebut, ancamannya berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta. Untuk itu, dia berharap, kepala desa tidak bermain politik atau mengarahkan warganya untuk memilih salah satu pasangan calon.

“Kades sebagai tokoh masyarakat tentunya harus turut menciptakan suasana wilayah tetap kondusif dan aman selama pesta demokrasi berlangsung,” ujarnya.

Bawaslu Kudus mengajak kepala desa di daerah itu untuk ikut melakukan pengawasan dan mengajak warganya berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2018—baik Pilgub Jateng maupun Pilbup Kudus. Dengan penawasan yang baik, pesta demokrasi itu diharapkan bisa berjalan lancar dan aman.

Informasi terbaru yang diperoleh Bawaslu Kudus, kata dia, justru ada salah satu kepala desa yang terlihat bersama dengan pasangan calon. Hal itu, sedang ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap kepala desa terkait guna memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.

Pengawasan oleh Bawaslu Kudus tidak hanya di lapangan, melainkan pengawasan juga melalui media sosial, karena sebelumnya juga terdapat salah satu kepala desa yang terlihat bersama salah satu bakal pasangan calon. Ia menganggap hal itu bisa menjadi salah satu indikasi jika kades tersebut tidak netral.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kudus juga pernah memberikan teguran kepada salah satu kepala desa yang dinilai kurang tepat dalam mengambil keputusan. Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menambahkan dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif selama Pilkada 2018, jajarannya fokus melakukan pengaman.

Selain pengamanan di lapangan, jajaran Polres Kudus juga akan melakukan patroli di media sosial, karena ujaran kebencian, fitnah, maupun kampanye hitam yang memuat unsur suku, agama, ras, dan antargolongan biasanya muncul pada momentum pilkada. Polres Kudus dalam memantau berbagai informasi di media sosial juga membentuk satuan tugas antikampanye hitam pilkada.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya