Jateng
Rabu, 14 Maret 2018 - 22:50 WIB

PILKADA 2018 : KPU Kudus Ungkap 6.000 Pemilih Tanpa E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih. (JIBI/Antara/Dok.)

Pilkada serentak 2018 di Kudus bakal diikuti 6.000 pemilih yang hingga kini belummengantongi e-KTP.

Semarangpos.com, KUDUS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menemukan adanya 6.000 pemilih hasil pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Advertisement

“Selain menemukan 6.000 pemilih yang belum mengantongi e-KTP, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [PPDP] yang melakukan pencocokan dan penelitian [coklit] data pemilih untuk pilkada serentak 2018 juga menemukan 4.000 pemilih yang belum meyakini mereka sudah memiliki e-KTP atau belum,” kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi di Kudus, Rabu (14/3/2018).

Ia mengatakan untuk 4.000 pemilih yang belum bisa dipastikan apakah sudah memiliki e-KTP atau belum karena saat didatangi PPDP yang bersangkutan sedang beraktivitas di luar rumah. Sementara itu keluarganya, kata dia, belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP elektronik atau belum.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa pemilih wajib menunjukkan e-KTP atau surat keterangan melakukan perekaman data kependudukan saat menggunakan hak pilih. Untuk itu, dia berharap, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Advertisement

“Minimal sudah bisa menunjukkan bukti telah melakukan perekaman KTP elektronik,” ujarnya.

Terkait keberadaan 30 mitra strategis KPU Kudus, dia berharap, mereka juga bisa turut mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera mengurusnya. “Jika mereka bisa memberikan pemahaman soal manfaat Pilkada 2018 bagi kelangsungan pembangunan daerah, mudah-mudahan timbul kesadaran individu untuk mensukseskan Pilkada serentak 2018,” ujarnya.

Kegiatan pemutakhiran data pemilih, kata dia, menyasar 619.000 pemilih yang tersebar di sembilan kecamatan. Jumlah tersebut, kata dia, lebih besar dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 603.305 pemilih, sedangkan sesuai Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 640.000 pemilih.

Advertisement

Sementara itu, jumlah PPD untuk Pilkada Kudus dan Jateng 2018 sebanyak 1.491 PPDP. Tahapan penyusunan daftar pemilih saat ini, yakni persiapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) setelah sebelumnya melakukan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 7 Maret 2018.

Sementara rekapitulasi tingkat KPU kabupaten dijadwalkan pada 10-16 Maret 2018 untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS), sedangkan penyampaian kepada masyarakat dijadwalkan 17-23 Maret 2018. Untuk penetapan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan 13-19 April 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif