SOLOPOS.COM - Rapat Koordinasi KPU Kudus. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pilkada atau tepatnya Pilbup Kudus 2018 segera disiapkan petunjuk teknisnya oleh KPU setempat.

Semarangpos.com, KUDUS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersiapkan rancangan aturan terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kudus 2018.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kami mencatat ada sekitar puluhan rancangan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus periode 2018-2023 yang harus dipersiapkan,” papar Ketua KPU Kudus Moch. Khanafi sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Kudus, Minggu (3/9/2017).

Ia mengklaim draf semua petunjuk teknis pilkada atau tepatnya Pilbup Kudus 2018 sudah disiapkan. Sejumlah produk hukum, katanya, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai peraturan KPU Kudus, di antaranya peraturan tentang tahapan dan program kegiatan Pilkada Kudus, jinggle dan maskot KPU, serta pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kudus 2018.

Produk hukum yang sedang dipersiapkan, meliputi aturan soal daftar pemilih tetap (DPT), syarat pencalonan, kesehatan, standarisasi kesehatan, batas minimal calon perseorangan, dan partai politik, serta logistik. Selain itu, soal pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara, pedoman teknis sosialisasi, soal tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta KPPS.

Ia mengatakan dalam penyusunan produk hukum tersebut harus ada penyesuaian dengan daerah lain. “Hal itu, untuk antisipasi kemungkinan terjadinya aturan yang berbeda, sedangkan pilkada dilaksanakan secara serempak,” ujarnya.

Terkait dengan syarat dukungan untuk calon independen, maka pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 45.320 pemilih dengan sebaran dukungan minimal di lima kecamatan. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kudus 2018 sebanyak 604.305 pemilih tersebar di 1.588 TPS di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Bae, Jekulo, Dawe, Gebog, dan Kaliwungu.

Berdasarkan jadwal, KPU Kudus akan menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada 25-29 November 2017, sedangkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai 8 Januari 2018. Hingga kini, peminat calon perseorangan dalam pilkada setempat mulai muncul, di antaranya kader Partai Nasdem juga menanyakan soal persyaratan calon perseorangan, setelah sebelumnya terdapat Ketua DPC Perindo Noor Hartoyo, kemudian muncul pasangan Sugeng Suharto dan Sri Berdikari.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya