SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada 2018 di Jateng pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) tanpa calon perseorangan atau independen.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kondisi itu terjadi menyusul tak adanya pasangan calon (paslon) dari jalur independen yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

Selama lima hari, sejak Rabu-Minggu (22-26/11/2017), KPU Jateng telah membuka pendaftaran sekaligus penyerahan berkas syarat dukungan bagi calon independen yang akan bersaing di Pilkada atau Pilgub Jateng 2018. Pendaftaran itu dibuka KPU Jateng di Hotel Semesta, Kota Semarang.

Namun, selama lima hari pendaftaran itu tak ada satupun calon yang berminat. Padahal, sebelumnya ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat melakukan konsultasi kepada KPU Jateng terkait tata cara pencalonan cagub dari jalur perseorangan.

“Sekitar tiga bulan lalu ada lima kelompok yang berkonsultasi ke kami. Tapi, selama lima hari pendaftaran enggak ada kabarnya. Selama lima hari pendaftaran hanya ada dua tim sukses (paslon) yang intensif berkomunikasi dengan kami,” ujar Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, dalam keterangan resmi melalui grup perbincangan KPU pada aplikasi Whatsapps, Senin (27/11/2017) dini hari WIB.

Dari dua paslon yang intensif melakukan komunikasi dengan KPU Jateng, salah satunya telah melakukan input pendataan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia juga mencantumkan berkas dukungan sekitar 40.000 dukungan. Namun, persyaratan itu masih kurang atau belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPU Jateng untuk calon independen pada Pilgub Jateng 2018, yakni 1.781.606 dukungan yang tersebar di 50% kabupaten atau kota di Jateng.

Joko menambahkan tujuh KPU kota dan kabupaten di Jateng yang juga menyelenggarakan Pilkada 2018 juga harus mengakomodasi calon dari jalur independen dengan membuka pendaftaran mulai Sabtu-Rabu (25-29/11/2017). Ketujuh daerah itu, yakni Kabupaten Kudus, Karanganyar, Banyumas, Tegal, Magelang, Temanggung, dan Kota Tegal.

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, menyebutkan dalam dua pelaksanaan pilgub di Jateng tak pernah ada calon dari jalur perseorangan atau independen. Meski demikian, KPU Jateng tetap berkewajiban menyiapkan ruang bagi warga yang berminat maju atau mencalonkan diri pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

“KPU Jateng sudah bekerja dengan baik dalam menyiapkan ruang untuk calon independen. Tapi, hingga kini belum ada yang mendaftar dari jalur non-partai,” beber Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya