SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban baliho alat peraga kampanye peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018 pengawasan di Kota Semarang ditemukan sejumlah pelanggaran.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebulan terakhir mengawasi kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menemukan sejumlah pelanggaran.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Salah satu pelanggaran itu antara lain masih tersebarnya foto calon gubernur petahana, Ganjar Pranowo, pada baliha-baliho yang berisi informasi publik milik instansi pemerintah.

Dalam pelaksanaan Pilgub Jateng 2018, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin akan bersaing dengan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah.

Anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan adanya indikasi munculnya foto petahana dalam baliho pemerintah ditemukan belakangan ini.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi, penyumpahan ke para saksi, membuat kajian hukum, serta membahas dengan Gakumdu yang beranggotakan polisi dan jaksa,” kata Naya kepada wartawan di Semarang, Rabu (28/3/2018).

Naya menambahkan pihaknya juga memergoki adanya pejabat negara yang ikut berkampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon), keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan anak-anak, sampai ada tindakan tim sukses atau tim pemenangan calon yang menghalangi pola kerja panwas di lapangan.

“Jumlah temuan kami ada sembilan kasus,” terang Naya.

Dari sembilan kasus itu, lanjut Naya, dua kasus di antaranya langsung dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jateng. Sementara, sisanya masih ditangani pihak Panwaslu Kota Semarang.

Dalam penanganan kasus itu, Panwaslu Kota Semarang akan memproses sesuai UU No. 10/2016 tentang Pilkada, PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye, Perbawaslu No. 12/2017 tentang Pengawasan Kampanye, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Perbawaslu No.14/2017 tentang Penanganan Pelaporan Pelanggaran Pilkada.

“Kami mengimbau tim sukses paslon Pilgub Jateng untuk berkampanye sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami juga minta turut mengawasi pelaksanaan pilkada,” tutur Naya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya