Jateng
Kamis, 29 Maret 2018 - 23:50 WIB

PILKADA 2018 : Sebulan Awasi Kampanye, Panwaslu Kota Semarang Temukan Sejumlah Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban baliho alat peraga kampanye peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018 pengawasan di Kota Semarang ditemukan sejumlah pelanggaran.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebulan terakhir mengawasi kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menemukan sejumlah pelanggaran.

Advertisement

Salah satu pelanggaran itu antara lain masih tersebarnya foto calon gubernur petahana, Ganjar Pranowo, pada baliha-baliho yang berisi informasi publik milik instansi pemerintah.

Dalam pelaksanaan Pilgub Jateng 2018, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin akan bersaing dengan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah.

Anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan adanya indikasi munculnya foto petahana dalam baliho pemerintah ditemukan belakangan ini.

Advertisement

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi, penyumpahan ke para saksi, membuat kajian hukum, serta membahas dengan Gakumdu yang beranggotakan polisi dan jaksa,” kata Naya kepada wartawan di Semarang, Rabu (28/3/2018).

Naya menambahkan pihaknya juga memergoki adanya pejabat negara yang ikut berkampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon), keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan anak-anak, sampai ada tindakan tim sukses atau tim pemenangan calon yang menghalangi pola kerja panwas di lapangan.

“Jumlah temuan kami ada sembilan kasus,” terang Naya.

Advertisement

Dari sembilan kasus itu, lanjut Naya, dua kasus di antaranya langsung dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jateng. Sementara, sisanya masih ditangani pihak Panwaslu Kota Semarang.

Dalam penanganan kasus itu, Panwaslu Kota Semarang akan memproses sesuai UU No. 10/2016 tentang Pilkada, PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye, Perbawaslu No. 12/2017 tentang Pengawasan Kampanye, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Perbawaslu No.14/2017 tentang Penanganan Pelaporan Pelanggaran Pilkada.

“Kami mengimbau tim sukses paslon Pilgub Jateng untuk berkampanye sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami juga minta turut mengawasi pelaksanaan pilkada,” tutur Naya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif