SOLOPOS.COM - Pimred Solopos, Suwarmin (empat dari kiri), tengah berbincang dengan Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A (tiga dari kiri), di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Kamis (28/12/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pilkada 2018 kerap diwarnai pemberitaan yang melanggar aturan pemilu.

Semarangpos.com, SEMARANG – Produk sebuah media memang kerap dimanfaatkan calon atau kelompok yang akan bersaing dalam pemilihan umum (pemilu). Terutama, saat-saat masa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2018 seperti saat ini. Namun, tak jarang produk-produk yang ditampilkan media itu, baik dalam bentuk iklan maupun pemberitaan, justru kerap melanggar aturan pemilu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Tak ingin terjebak dalam pelanggaran semacam itu, PT Aksara Solopos selaku penerbit Harian Umum (HU) SOLOPOS pun menggelar silaturahmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Kamis (28/12/2017). Dalam kunjungan itu, awak perusahaan PT Aksara Solopos diwakili Pemimpin Redaksi HU SOLOPOS, Suwarmin, Redaktur Yonatha Chandra Premana, dan General Manager Iklan, Wahyu Widodo.

Ketiganya diterima langsung oleh pimpinan Bawaslu Jateng, yakni ketua sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A; Koordinator Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Sri Sumanta; dan Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyu Ananingsih.

Dalam kesempatan itu, Suwarmin mengungkapkan alasannya berkunjung ke Bawaslu Jateng. Pihaknya ingin mendengar secara terperinci dari Bawaslu Jateng terkait aturan dalam produk-produk media yang tidak melanggar

“Kami memang perusahaan media yang berorientasi pada bisnis. Tapi, kami tidak ingin melanggar aturan yang sudah ada. Kami ingin tahu aturannya seperti apa kalau partai [politik] ingin bermain di media? Kalau sosialisasi di media [iklan] apa saat ini diperbolehkan [sebelum masa kampanye]? Karena saat ini kan baliho-baliho calon juga sudah mulai banyak bertebaran,” ujar Suwarmin.

Sementara itu, Fajar memberikan apresiasi atas inisiatif awak perusahaan PT Aksara Solopos yang menanyakan aturan itu. Fajar mengaku jika saat ini banyak media yang dimanfaatkan calon ataupun kelompok yang bersaing di pilkada untuk melakukan sosialisasi. Namun, tak jarang dari sosialisasi itu melakukan pelanggaran pemilu, seperti melakukan ujaran kebenciaan (hate speech).

“Kami sangat senang sekali Solopos datang ke sini. Kami sangat berharap media seperti Solopos, yang memiliki berbagai produk, baik cetak, online, maupun elektronik, membantu kami dalam mencegah pelanggaran pemilu, seperti hate speech,” ujar Fajar.

Fajar menyebutkan hate speech saat pilkada memang kerap bermunculan, terutama melalui media online maupun media sosial. Tak jarang, generasi muda banyak yang terhasut dengan ujaran-ujaran tersebut.

“Generasi muda saat ini minat bacanya rendah. Mereka kerap menelan mentah-mentah isu-isu yang disebarkan di media sosial. Oleh karena itu, kami berharap media seperti SOLOPOS bisa turut serta menangkal isu-isu yang tidak benar itu,” beber Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya