Jateng
Selasa, 16 Januari 2018 - 12:50 WIB

PILKADA 2018 : Unggah Foto Bareng Paslon di Medsos, ASN Bisa Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para PNS Pemprov Jateng menggelar acara halalbihalal atau syawalan di halaman depan Gedung Pemprov Jateng, Semarang, Senin (3/7/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Pemprov Jateng)

Pilkada 2018 disongsong ASN Pemprov Jateng dengan bersikap netral.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk mengunggah foto bersama pasangan calon (paslon) yang bersaing pada Pilkada atau Pilgub Jateng di media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas ASN pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono, menyebutkan larangan itu diterapkan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Sanksi akan kami terapkan secara tegas jika ASN kedapatan memasang spanduk calon, menghadiri deklarasi, menggunggah foto di medsos terkait keberpihakan dengan salah satu pasangan calon. Begitu juga kalau mereka menghadiri ulang tahun partai atau agenda kampanye [terkena sanksi],” ujar Puryono saat menggelar rapat koordinasi bersama ASN di lingkungan Pemprov Jateng di Hotel Patrajasa, Semarang, Selasa (16/1/2018).

Puryono menyebutkan saat ini ada sekitar 343.899 ASN yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, 43.000 ASN di antaranya bekerja di lingkungan Pemprov Jateng.

Advertisement

Puryono berharap adanya pelarangan keberpihakan terhadap paslon itu bisa membuat ASN bersikap netral dan profesional selama Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, M. Arief Irwanto, mengatakan ASN yang terbukti tidak bersikap netral akan mendapat sanksi sesuai Peraturan Pemerintan (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Aturan itu diterapkan sejak akhir Desember 2017 atau semenjak terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 27 Desember 2017.

“Aturannya sudah jelas. Intinya saat ini semua mendapat lampu merah [pelarangan]. Jangankan mengunggah foto, memberikan tanda like pada status medsos paslon saja enggak boleh,” beber Arief.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A, mengakui jika pelaksanaan Pilkada atau Pilgub Jateng berpotensi memunculkan keterlibatan ASN. Terlebih lagi, salah satu bakal paslon merupakan petahana, yakni Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Beberapa langkah sudah dilakukan Bawaslu dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Kita pastikan bahwa ASN harus netral. Mereka dilarang pasang foto bersama, dan comment like dan share di medsos,” terang Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif