Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Kanalsemarang.com, SEMARANG—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut positif usulan Komisi Pemilihan Umum mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada awal 2016.
“Di samping masih menunggu pengesahan DPR RI terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) yang dikeluarkan oleh presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada prinsipnya Kemendagri menyambut positif usulan KPU tersebut,” katanya seperti dikutip Antara di Semarang, Selasa (23/12/2014).
Adapun yang menjadi alasan atau pertimbangan, katanya, salah satunya agar persiapan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana lebih baik, termasuk konsolidasinya.
Selain itu, kata Tjahjo yang juga mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak, baik waktu hari-H pencoblosan maupun pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Tjahjo mengemukakan alasan lainnya terkait dengan penundaan pilkada tersebut, yakni jumlah daerah yang melaksanakan pilkada bertambah dari 204 daerah menjadi 304 daerah.
Begitu pula, kata mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu, pemilihan gubernur juga ada penambahan, yakni semula jumlahnya delapan menjadi 10 provinsi.
Hal lainnya, kata Tjahjo, jarak waktu siklus pemilihan umum (pemilu) lebih baik, ada interval dua tahun, yakni dari 2014 ke 2016.
“Nantinya, 2019 interval ke pilkada serentak nasional pada tahun 2021,” demikian isi pesan singkat Mendagri.