SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Langsung (JIBI/Harianjogja/Dok)

Ilustrasi Pilkada (JIBI/Harianjogja/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Nelson Simanjuntak mengungkapkan pelantikan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota yang dinyatakan lolos seleksi menunggu kepastian aturan soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Artinya, jika nantinya sudah ada kepastian bahwa kepala daerah dipilih secara langsung maka calon anggota Panwaslu yang dinyatakan lolos seleksi akan dilantik,” ujarnya ditemui di sela-sela mengawasi pelaksanaan tes tertulis calon anggota Panwaslu kabupaten/kota di gedung Graha Mustika Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus dengan didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Abhan Misbah, Sabtu (6/12/2014).

Sebaliknya, kata dia, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka peserta yang lolos seleksi tidak jadi dilantik.

Setelah pelantikan, kata dia, akan muncul tanggung jawab soal pemberian gaji sehingga usai proses seleksi menunggu kepastian aturan soal pemilihan kepala daerah.

“Karena belum ada kepastian soal itu, maka tidak ada salahnya dipersiapkan sejak dini dengan mempersiapkan anggota Panwaslu,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Proses seleksi calon anggota Panwaslu kabupaten/kota tahun ini, kata dia, dilakukan di delapan provinsi di Tanah Air, termasuk Kalimantan Utara yang merupakan daerah pemekaran.

Terkait dengan soal yang diujikan, kata dia, semua daerah memiliki bobot yang sama, meskipun naskah soalnya berbeda-beda.

“Bagi peserta yang sebelumnya pernah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan diloloskan,” ujarnya.

Abhan Misbah menambahkan berdasarkan Perpu Pilkada nantinya ada pengawas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Pengawas tersebut, lanjut dia, diusulkan oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL), sedangkan pengangkatannya oleh Panwascam.

Untuk penganggarannya, kata dia, diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Terkait dengan seleksi calon anggota Panwaslu di Jateng, kata dia, dalam rangka menjalankan tugas, sekalipun aturan soal Pilkada langsung atau tidak belum ada kepastian.

“Walaupun ada risiko mereka tidak akan bekerja ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, kami tetap harus mempersiapkannya sebelum Pilkada 2015 di 16 kabupaten/kota di Jateng digelar,” ujarnya.

Proses seleksi tes tertulis calon anggota Panwaslu kabupaten/kota di Jateng, katanya, digelar di tiga tempat, yakni Kabupaten Kudus, Magelang dan Solo.

D Kabupaten Kudus, kata dia, untuk seleksi calon anggota Panwaslu di Kabupaten Blora, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Rembang dengan jumlah peserta 140 peserta.

Sementara seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten Wonogiri, Solo, Sukoharjo, Boyolali dan Klaten dipusatkan di Kota Solo dengan jumlah peserta 70-an orang, sedangkan seleksi serupa yang diselenggarakan di Magelang untuk memilih calon anggota Panwaslu Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Purworejo, Wonosobo, dan Purbalingga dengan jumlah peserta 80 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya