Jateng
Kamis, 25 Desember 2014 - 15:50 WIB

PILKADA DI JAWA TENGAH : KPU Jateng Tunggu Pengesahan Perppu Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada di Jawa Tengah masih menunggu pengesahan Perppu Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jawa Tengah menyatakan Pilkada di 16 Kabupaten Kota se-Jateng menunggu Payung Hukum demi legitimasi hasil yang sesuai konstitusi. 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jawa Tengah menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 16 kabupaten/kota pada 2015.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jawa Tengah menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 16 kabupaten/kota pada 2015.

“Meskipun ada usulan pengunduran jadwal pilkada, kami menunggu pengesahan Perppu tentang pilkada, dan kami siap melaksanakan pilkada, apakah itu pada 2015 atau 2016,” kata anggota KPU Jateng Ikhwanuddin seperti dikutip Antara, Kamis (25/12/2014).

Ia menjelaskan bahwa saat ini KPU Jateng telah menyiapkan rancangan regulasi tahapan pilkada di 16 kabupaten/kota.

Advertisement

“Namun, bila ada putaran kedua, maka pelaksanaannya pada 2016 dan kalaupun hanya satu putaran maka tidak bisa selesai pada 2015 karena jika ada sengketa, penanganannya dipastikan juga pada 2016,” ujarnya.

Ia menilai bahwa jika pemungutan suara tetap dilaksanakan pada Desember 2015 akan menyulitkan para penyelenggara karena waktu persiapannya akan pendek.

“Selain itu juga harus menggunakan dua tahun anggaran dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing sebab, kalau ada putaran kedua, maka akan menggunakan anggaran 2015 dan 2016,” katanya.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, lebih baik pilkada dilaksanakan serentak pada 2016 dengan pertimbangan agar persiapannya menjadi lebih matang.

“Berdasarkan Perppu Pilkada, tahapan pilkada serentak itu membutuhkan waktu yang lebih panjang karena salah satu tahapannya adalah adanya uji publik selama tiga bulan,” ujarnya.

Ke-16 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten, Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Blora.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif