Jateng
Selasa, 3 Februari 2015 - 17:50 WIB

PILKADA KOTA MAGELANG : Perbaharui Data Penduduk, KPU Kota Magelang Gandeng Disdukcapil

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Kota Magelang sudah didepan mata. KPU Kota Magelang pun sipa berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memperbaharui data penduduk 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang untuk pemenuhan data penduduk.

“Kami setiap bulan selalu up date data kependudukan dengan Disdukcapil Kota Magelang. Jumlah penduduk Kota Magelang per 22 Januari 2015 sebanyak 131.643 jiwa,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron seperti dikutip Antara, Selasa (3/2/2014).

Advertisement

Ia mengatakan jumlah penduduk tersebut menjadi dasar bagi calon perseorangan yang harus mengumpulkan dukungan KTP.

“Kisarannya sebesar itu, meskipun nanti ada perkembangan tidak akan berubah jauh,” katanya.

Selain itu, katanya data kependudukan tersebut untuk mengetahui jumlah penduduk yang berusia 17 tahun pada saat pemilihan.

Advertisement

Basmar mengatakan ada yang berbeda antara Pemilihan Presiden dengan Pemilihan Wali Kota, pada pilpres pendaftaran sebagai pemilih berdasarkan de fakto, yakni seorang tinggal di suatu daerah dia didaftar sebagai pemilih di tempat tersebut.

Kemudian untuk pilkada pendaftaran pemilih berdasarkan de yure, yakni dokumen kependudukan, pemilih harus mempunyai KTP Kota Magelang.

“Meskipun seorang ber-KTP Kota Magelang tinggal di luar Kota Magelang akan didaftar sebagai pemilih. Pemilih berdasarkan identitas kependudukan, bukan berdasarkan tempat tinggal maka kami selalu koordinasi dengan Disdukcapil,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif