Jateng
Kamis, 5 Februari 2015 - 03:50 WIB

PILKADA KOTA SEMARANG : KPU Kota Semarang Rencanakan Pilkada Pada 16 Desember

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Kota Semarang direncanakan digelar pada 16 Desember 2015. KPU kini mulai menggencarkan sosialisasi tahapan Pilkada 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat bakal digelar pada 16 Desember 2015.

“Ini merupakan informasi terkini dari perkembangan dinamika politik perintah KPU pusat,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono seusai sosialisasi pilkada seperti dikutip Antara, Rabu (4/2/2015).

Advertisement

Jadwal yang direncanakan itu sudah disusun menggantikan jadwal semula pada 18 April 2015, kata dia, tetapi kalau nanti ada perkembangan bisa saja diundur hingga Februari 2016.

Menurut dia, sosialisasi itu dilakukan dengan mengundang sejumlah “stakeholder” dari partai politik dan pemuda untuk berbagi informasi terkait mekanisme pilkada di Kota Semarang.

“Aturan yang disosialisasikan adalah terkait dengan peraturan KPU yang sedang disepakati dan belum direvisi, atau usulan yang berkembang dalam pembahasan di DPR RI,” tukasnya.

Advertisement

Jadi, kata dia, apabila nantinya sudah ditetapkan sebagai aturan definitif maka masyarakat dan parpol tidak akan ketinggalan informasi karena sudah dikomunikasikan jauh-jauh hari.

“Aturan KPU terkait kampanye pemilihan wali kota yang difasilitasi KPU diharapkan dapat berdampak baik untuk estetika kota dan bagi calon wali kota yang maju nantinya,” ujar dia.

Ia mengatakan seluruh kegiatan calon wali kota pada masa kampanye pilwakot nantinya akan diambil alih oleh KPU sebagai upaya untuk menekan calon wali kota mengeluarkan banyak uang untuk kampanye.

Henry mengatakan KPU kabupaten/kota akan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan para calon wali kota pada sosialisasi dan kampanye, termasuk penyebaran alat peraga, bendera, dan baliho, serta debat publik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif