Jateng
Jumat, 8 Mei 2015 - 05:50 WIB

PILKADA KOTA SEMARANG : Semarang Butuh 3.038 Pengawas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Kota Semarang sudah di depan mata. Untuk menjalankan agenda tersebut, butuh setidaknya 3.038 orang pengawas

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Panitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang menyebutkan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Semarang 2015 membutuhkan setidaknya 3.038 pengawas.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Panitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang menyebutkan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Semarang 2015 membutuhkan setidaknya 3.038 pengawas.

“Dari 3.038 pengawas itu, sebanyak 2.810 orang di antaranya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Ketua Panwas Kota Semarang Muhammad Amin di Semarang seperti dikutip Antara, Kamis (7/5/2015).

Menurut dia, pihaknya berencana membuka perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 16 kecamatan dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di 177 kelurahan.

Advertisement

Ia mengatakan Panwas Kota Semarang terbentuk dan dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah pada 28 April 2015 bersama dengan 21 Panwas kabupaten/kota se-Jateng.

“Kami langsung dihadapkan pada tugas pengawasan pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] se-Kota Semarang dan melakukan audiensi dengan ‘stakeholder’ terkait,” katanya.

Amin mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah sehingga diharapkan membantu penyelenggaraan pesta demokrasi.

Advertisement

Partisipasi masyarakat itu, kata dia, bisa dalam bentuk masuk ke dalam organik Panwas, seperti Panwascam, PPL, menjadi pemantau, atau juga bisa menjadi mitra pengawas lapangan.

Masyarakat, kata dia, diharapkan memiliki komitmen untuk membantu penyelenggaraan pilkada di daerahnya dan mendaftarkan diri apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

“Persyaratannya, antara lain tidak pernah menjadi anggota partai politik [parpol] selama lima tahun terakhir dan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif