SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Kudus sudah di depan mata. Bupati Kudus, Mushtofa mengatakan dilihat dari sisi jumlah penduduk Kudus, jabatan Wakil Bupati Kudus bisa dijabat lebih dari satu orang 

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Figur yang bakal menjabat Wakil Bupati Kudus, Jawa Tengah, sesuai aturan, dapat diisi lebih dari satu orang karena mempertimbangkan jumlah penduduk setempat, kata Bupati Kudus Musthofa.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memang memungkinkan ada dua orang yang mengisi jabatan kursi wakil bupati,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (2/2/3015).

Ia mengatakan hal itu menanggapi kekosongan kursi Wabup Kudus menyusul meninggalnya Abdul Hamid sebagai wabup setempat pada Jumat (16/1).

Pada Pasal 168 Ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil wali kota, sedangkan di Kabupaten Kudus jumlah penduduknya lebih dari jumlah tersebut.

Meskipun demikian, dia mengaku, belum bisa memastikan figur yang layak mengisi kursi jabatan wakil bupati tersebut.

Apalagi, katanya, pada Senin baru diumumkan oleh pimpian DPRD Kudus dalam rapat paripurna tentang kekosongan jabatan wabup tersebut.

Hingga kini, kata dia, masih menunggu siapa politikus atau eksekutif maupun tokoh masyarakat yang layak menduduki jabatan wabup.

“Kami tidak mematok kriteria yang rumit, cukup bisa diajak bekerja keras,” ujarnya.

Kalaupun ada pihak eksekutif yang ingin mencalonkan diri, kata dia, tetap harus atas izin bupati.

Adapun syarat yang masih berstatus PNS, yakni minimal memiliki eselon II atau sekelas kepala dinas.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kata dia, memang ada batas waktunya, maksimal 30 hari setelah penetapan gubernur.

Ia mengatakan penentuan wakil bupati tetap menjadi kewenangan bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya