SOLOPOS.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye (ilustrasi /JIBI/Dok)

Pilkada Magelang akan digelar bersamaan dengan pilkada serentak pada akhir tahun nanti.

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Petugas gabungan melakukan razia dan penertiban berbagai alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kota Magelang 2015 yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan, Senin (31/8/2015).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Petugas gabungan itu, terdiri atas Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Panitia Pengawas Pemilu Kota Magelang, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Magelang.

Mereka menertibkan sejumlah alat peraga kampanye dan gambar salah satu calon petahana yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota itu.

“Ada baliho pasangan calon di depan sekretariat bersama mereka yang kami copot, ada satu di Jalan Majapahit, dan satu spanduk lainnya yang memuat gambar calon petahana di depan pasar juga kami lepas,” kata Ketua Panwaslu Kota Magelang Karno.

Akan tetapi, katanya, ada juga satu baliho tentang pasangan calon yang terpampang di Jalan Majapahit, dicopot oleh pihak ketiga.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 272/96/112, lokasi pemasangan alat peraga kampanye telah ditentukan di tempat-tempat tertentu.

“Pemasangan baliho setiap calon ditetapkan di tiga lokasi di tiga kecamatan,” katanya.

Kota Magelang terdiri atas tiga kecamatan dan 17 kelurahan.

Pemasangan baliho di Kecamatan Magelang Utara ditentukan di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah di pertigaan Bayeman, dan Magelang Selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Pemasangan spanduk di 17 kelurahan, katanya, telah ditentukan berjumlah 34 lembar dari masing-masing calon sedangkan di setiap kecamatan 10 umbul-umbul.

Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Wali Kota Magelang Sugiharto mengingatkan Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol, dan Sandi Telekomunikasi Kota Magelang untuk mencopot spanduk, baliho, dan papan reklame lain yang membuat gambar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito dan Joko Prasetyo karena masa kerja mereka sudah berakhir pada 30 Agustus 2015.

Pilkada Kota Magelang pada 9 Desember 2015 akan diikuti tiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Para pasangan calon itu, adalah Sigit Widyonindito-Windarti Agustina, Moch. Haryanto-Agus Susatyo, dan Joko Prasetyo-Priyo Waspodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya