SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pilkada Pekalongan  akan digelar bersamaan dengan pilkada serentak bulan depan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah meminta jajaran Polres Pekalongan mengembangkan proses penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang petugas panwas setempat yang diduga dilakukan oleh para pendukung salah satu kandidat pilkada.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kami minta kepolisian mengembangkan penanganan lebih lanjut karena yang terjadi tidak hanya penganiayaan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, pihaknya akan mengawal penanganan kasus penganiayaan yang menimpa seorang panwas itu sampai tuntas.

“Jika penanganan kasus penganiayaan ini tidak terselesaikan, kami akan membawa ke Polda Jateng, bahkan ke Mabes Polri melalui pimpinan kami di Bawaslu RI,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah berpendapat penganiayaan terhadap salah seorang petugas panwas di Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap lembaga negara sehingga harus ditindak tegas.

“Apapun itu, penganiayaan terhadap petugas panwas merupakan pelecehan terhadap lembaga negara karena terjadi saat kita menjalankan tugas,” katanya.

Seperti diwartakan, kasus penganiayaan yang menimpa petugas panwas di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang bernama Nur Kholik itu terjadi pada Sabtu (24/10/2015) malam di Desa Bojong Wetan.

Saat itu korban sedang melakukan penertiban bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang dinilai menyalahi aturan setelah berkoordinasi dengan desk Pemilu, PPK dan dengan PPL serta PPS untuk penertiban alat peraga kampanye.

Setelah korban membersihkan APK yang melanggar aturan, beberapa relawan pendukung paslon Asip Kholbihi-Arini Harimurti tidak terima dengan tindakan korban sehingga melakukan penghadangan dan keributan yang berujung pada penganiayaan berupa pemukulan.

Para pelaku penganiayaan menuduh panwas tebang pilih dalam menertibkan APK, padahal selama ini kami melakukannya sesuai dengan aturan yang ada dan berdasarkan instruksi dari panwas kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya