Jateng
Selasa, 27 Oktober 2015 - 06:50 WIB

PILKADA PURWOREJO : Panwas Purworejo Temukan 4.312 Pemilih Ganda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih. (JIBI/Antara/Dok.)

Pilkada Purworejo diwarnai dengan temuan 4.312 pemilih ganda.

Kanalsemarang.com, PURWOREJO-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menemukan 4.312 pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2015 yang disahkan KPU 2 Oktober lalu.

Advertisement

Ketua Panwas Kabupaten Purworejo Gunarwan di Purworejo, Minggu (25/10/2015), mengatakan temuan tersebut telah direkomendasikan kepada KPU Purworejo.

Ia menuturkan temuan itu didapatkan setelah mencermati salinan DPT yang diberikan KPU kepada Panwas. Pencermatan dilakukan secara menyeluruh oleh PPL, Panwascam, hingga di tingkat kabupaten.

Advertisement

Ia menuturkan temuan itu didapatkan setelah mencermati salinan DPT yang diberikan KPU kepada Panwas. Pencermatan dilakukan secara menyeluruh oleh PPL, Panwascam, hingga di tingkat kabupaten.

“Temuan itu kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, pemilih ganda tersebut tersebar di 16 kecamatan. Namun jumlah paling fantastis di Kecamatan Purworejo yang jumlahnya lebih dari 900 pemilih yang tertulis lebih dari satu kali. Data ganda tersebut sebagian besar adalah ganda antarkecamatan.

Advertisement

“Ada hal menarik di TPS 5 Desa Lugosobo Kecamatan Gebang ada satu nama tertulis sampai 19 kali dalam DPT,” katanya.

Ia mengatakan temuan lain yang juga mencolok terjadi di Kecamatan Pituruh di mana ada 35 pemilih di Desa Tasikmadu yang ngeblok ganda dalam satu desa.

Menurut dia, temuan pemilih ganda itu menjadi persoalan yang serius dan harus disikapi, karena DPT menjadi salah satu acuan terhadap manajemen pengadaan dan pendistribusian logistik.

Advertisement

“Ukuran keberhasilan tahapan logistik harus tepat aturan, tepat waktu, dan juga tepat jumlah,” katanya.

Ia mengatakan DPT sering kali menjadi pangkal persoalan yang selalu dijadikan dalil hukum setiap kali ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pertimbangan kedua inilah yang membuat Panwas sangat serius untuk mengawal tahapan penyusunan data pemilih,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif