Jateng
Minggu, 19 Juni 2016 - 09:50 WIB

PILKADA SALATIGA : Calon Pasang Spanduk Sembarangan, Panwas Minta Satpol PP Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Kota Salatiga, Arsyad Wahyudi. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pilkada Salatiga disemarakan pemasangan spanduk atau baliho dari para calon di jalan-jalan kota.

Semarangpos.com, SALATIGA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Salatiga yang pemungutan suaranya dijadwalkan 15 Februari 2012 mulai disemarakan dengan pemasangan spanduk maupun baliho dari para calon wali kota maupun wakil wali kota. Dalam pemasangan spanduk itu tak jarang para calon melanggar aturan.

Advertisement

Terkait kondisi itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Salatiga, Arsyad Wahyudi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) bertindak tegas. Jika ada spanduk atau baliho yang melanggar ketentuan, Satpol PP bisa langsung mencabut dan memberikan teguran kepada calon yang bersangkutan tanpa menunggu ketentuan dari Panwaslu.

“Memang saat ini dari Panwaslu belum memberikan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dari calon di jalan-jalan. Tapi, jika ada yang melanggar Satpol PP bisa bertindak tegas dengan dasar hukum Perwali Kota Salatiga No 20 Tahun 2011. Di situ sudah diatur secara jelas terkait tata cara pemasangan spanduk, reklame maupun alat peraga kampanye,” terang Arsyad saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Panwaslu Kota Salatiga, Kamis (16/6/2016) siang.

Arsyad menjelaskan dalam aturan Pilkada 2017 sudah dijelaskan bahwa alat peraga dilarang dipasang di jalan-jalan kota, seperti Jl Jenderal Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl Sukowati, maupun lokasi sekitar Bundaran Kaloka, Tamansari. Selain itu, alat peraga kampanye maupun spanduk berbentuk reklame juga dilarang dipasang di beberapa fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, maupun pepohonan.

Advertisement

“Saya melihat memang masih ada beberapa calon yang memasang spanduknya secara salah. Seperti yang dipasang di pohon. Itu jelas melanggar aturan. Makanya, dari pihak Satpol harus menindak, jangan menunggu anjuran dari Panwaslu,” imbuh Arsyad.

Selama ini, Satpol PP memang telah melakukan razia terhadap beberapa spanduk maupun baliho para calon di beberapa titik kota. Meski demikian, spanduk-spanduk yang terkena razia itu mayoritas izinnya sudah kadaluarsa.

“Sementara untuk pemasangan yang layak atau tidak melanggar aturan, sepertinya kok belum ada tindakannya. Kemarin saya melihat masih ada beberapa yang dipasang dengan ditancapkan paku di pohon,” tutur Arsyad.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif