SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada serempak di Jateng sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta menetapkan dan mengumumkan daftar informasi publik terkait dengan rencana penyelenggaraan pilkada secara serentak 

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta menetapkan dan mengumumkan daftar informasi publik terkait dengan rencana penyelenggaraan pilkada secara serentak di 21 kabupaten/kota pada Desember 2015.

“Kewajiban menetapkan dan mengumumkan daftar informasi publik itu sebagai jaminan hak publik atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada di 21 kabupaten/kota,” kata anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Handoko Agung Saputro di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan daftar informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Khusus bagi KPU, keharusan menetapkan daftar informasi publik secara jelas diatur dalam Peraturan KPU No. 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU dan dijelaskan pula pada PKPU No.1/2015,” ujarnya.

Menurut dia, pada daftar informasi publik yang memudahkan masyarakat mengakses informasi-informasi tentang pilkada itu perlu ditetapkan jenis-jenis informasi yang dapat diberikan dan dikecualikan.

Ia mencontohkan dalam daftar informasi publik yang diumumkan KPU-Bawaslu terdapat dokumen anggaran pilkada, namun sebaliknya tidak dicantumkan hal-hal yang bersifat pribadi mengenai pasangan calon kepala daerah karena itu merupakan informasi tertutup atau dikecualikan.

“Penetapan daftar informasi publik juga akan memudahkan tugas jurnalistik dalam mewartakan informasi-informasi pilkada sehingga para penyelenggara pilkada tidak bisa menghindar dari pertanyaan-pertanyaan para jurnalistik atas informasi pemilu yang bersifat terbuka,” katanya.

Terkait dengan rencana penyelenggaraan pilkada di 21 kabupaten/kota, Komisi Informasi Provinsi Jateng akan memantau, memonitoring, dan mengevaluasi kewajiban-kewajiban KPU serta Bawaslu dalam memberikan hak publik atas informasi.

“Selain itu, kami akan mengundang KPU, Bawaslu, KPID, dan kalangan pers untuk bersama-sama merumuskan norma-norma standar informasi publik yang wajib diberikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya