Pilkada serempak di Jateng sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta menetapkan dan mengumumkan daftar informasi publik terkait dengan rencana penyelenggaraan pilkada secara serentak
Kanalsemarang.com, SEMARANG – Jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta menetapkan dan mengumumkan daftar informasi publik terkait dengan rencana penyelenggaraan pilkada secara serentak di 21 kabupaten/kota pada Desember 2015.
“Kewajiban menetapkan dan mengumumkan daftar informasi publik itu sebagai jaminan hak publik atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada di 21 kabupaten/kota,” kata anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Handoko Agung Saputro di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015).
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan daftar informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Khusus bagi KPU, keharusan menetapkan daftar informasi publik secara jelas diatur dalam Peraturan KPU No. 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU dan dijelaskan pula pada PKPU No.1/2015,” ujarnya.
Menurut dia, pada daftar informasi publik yang memudahkan masyarakat mengakses informasi-informasi tentang pilkada itu perlu ditetapkan jenis-jenis informasi yang dapat diberikan dan dikecualikan.
Ia mencontohkan dalam daftar informasi publik yang diumumkan KPU-Bawaslu terdapat dokumen anggaran pilkada, namun sebaliknya tidak dicantumkan hal-hal yang bersifat pribadi mengenai pasangan calon kepala daerah karena itu merupakan informasi tertutup atau dikecualikan.
“Penetapan daftar informasi publik juga akan memudahkan tugas jurnalistik dalam mewartakan informasi-informasi pilkada sehingga para penyelenggara pilkada tidak bisa menghindar dari pertanyaan-pertanyaan para jurnalistik atas informasi pemilu yang bersifat terbuka,” katanya.
Terkait dengan rencana penyelenggaraan pilkada di 21 kabupaten/kota, Komisi Informasi Provinsi Jateng akan memantau, memonitoring, dan mengevaluasi kewajiban-kewajiban KPU serta Bawaslu dalam memberikan hak publik atas informasi.
“Selain itu, kami akan mengundang KPU, Bawaslu, KPID, dan kalangan pers untuk bersama-sama merumuskan norma-norma standar informasi publik yang wajib diberikan,” ujarnya.