SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak akan memasuki tahap pencoblosan pada Rabu (9/12/2015).

Kanalsemarang, SEMARANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyiapkan sebanyak 48 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani pemilih yang ada di rumah sakit dan rumah tahanan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami tambah sekitar 40-60 surat suara untuk TPS-TPS yang berada di ring pertama atau terdekat dengan RS dan rutan,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Selasa (8/12/2015).

Menurut dia, KPU Kota Semarang sebelumnya menyurati sebanyak 25 RS yang ada di wilayah itu berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2015.

Dari 25 RS yang disurati, kata dia, sebagian RS kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan data pasien yang pada 9 Desember 2015 masih dirawat sehingga terpaksa menggunakan hak suaranya di RS.

“Makanya, kami siapkan 48 TPS yang paling dekat dengan RS itu untuk memfasilitasi pasien RS dalam menggunakan hak suaranya. Nanti, petugas TPS yang akan masuk ke RS,” katanya.

Di sebanyak 48 TPS itu, kata dia, disiapkan satu kotak suara tambahan untuk memfasilitasi pencoblosan di RS, sementara pelaksanaan pemungutan suara di TPS induk tetap berjalan seperti biasa. Selain 25 RS, Henry menjelaskan fasilitasi penyelenggaraan pemungutan suara secara “mobile” juga dilakukan di rumah tahanan Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan LP Wanita Bulu.

“Ya, fungsinya untuk memfasilitasi tahanan-tahanan titipan yang ada di rutan dalam menggunakan hak suaranya. Kemudian, kalau di LP Wanita Bulu untuk para warga binaan di sana,” katanya.

Untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, kata dia, sudah disediakan TPS tersendiri untuk seluruh warga binaan sehingga tidak termasuk fasilitasi dari 48 TPS tersebut.

Ia menjelaskan jumlah TPS yang disiapkan memang lebih banyak dari lokasi yang dipetakan, seperti RS hanya ada 25 unit dengan asumsi dalam satu TPS bisa ditangani lebih dari dua TPS.

“Ini untuk mengantisipasi, misalnya ada RS yang jumlah pasiennya ternyata mencapai 100 orang. Berarti harus ada dua TPS yang masuk dengan masing-masing membawa 50 surat suara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya