Jateng
Minggu, 6 Desember 2015 - 17:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Anggota DPRD Jateng Dukung Pelaporan Panwas Wonogiri Ke DKPP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah termasuk di Wonogiri.

Kanalsemarang.com. SEMARANG-Anggota DPRD Jawa Tengah mendukung langkah pelaporan seluruh komisioner panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Wonogiri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertisement

“Kami mengapresiasi dan mendukung pelaporan [anggota Panwas Wonogiri] dan berharap ada tindakan tegas dari DKPP,” kata anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Amir Darmanto dalam rilis kepada kanalsemarang.com, Jumat (4/12/2015).

Kendati Panwas memiliki keterbatasan tenaga, menurut dia bukan berarti bisa melepaskan begitu saja terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada.

Advertisement

Kendati Panwas memiliki keterbatasan tenaga, menurut dia bukan berarti bisa melepaskan begitu saja terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada.

Panwas sebagai salah satu penyelenggara negara harus netral sehingga kalau tidak tidak tegas dan tidak netral, maka ini akan membahayakan demokrasi di Indonesia.

Sehingga, sambung Amin, langkah Panwas Wonogiri yang tidak menindaklanjuti penemuan praktik politik uang berupa pembagian kebutuhan pokok yang terdapat simbol angka dua itu ke ranah hukum pidana adalah bentuk tidak netral.

Advertisement

Seperti diketahui, Panwas Wonogiri dilaporkan ke DKPP oleh tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha (Hamid-Wawan) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng di Semarang, Jumat (4/12/2015).

Laporan pasangan Hamid-Wawan melalui kuasa hukumnya, Agus Surya Prayitno Otto diterima langsung Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah.

“Kami melaporkan komisioner Panwas Kabupaten Wonogiri terkait pelanggaran kode etik akibat ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan tugasnya,” ujar Agus.

Advertisement

Alasannya menurut dia, karena Panwas Kabupaten Wonogiri tidak menindaklanjuti penemuan praktik politik uang berupa pembagian sekitar 3.000 paket kebutuhan pokok yang terdapat simbol angka dua itu ke ranah hukum pidana.

Ribuan paket itu ditemukan di 18 kecamatan di Kabupaten Wonogiri seperti Eromoko, Jatiroto, Pracimantoro, Girimarto, dan Sidoarjo.”Jika praktik politik uang itu tidak ditindaklanjuti karena hal-hal yang tidak substansi, kami khawatir akan terjadi konflik di lapangan antara masyarakat akibat pemberian paket kebutuhan pokok,” beber dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah menyatakan akan meneruskan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Panwas Kabupaten Wonogiri ke DKPP.

Advertisement

“DKPP nanti yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk pengaduan pelanggaran kode etik atau tidak,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif