Jateng
Kamis, 27 Agustus 2015 - 13:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Gugur pada Tahap Penetapan, Calon Pasangan di Pilkada Ajukan Sengketa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang gugur pada tahap penetapan mengajukan keberatan berupa sengketa ke pengawas pemilu di kabupaten/kota setempat.

Advertisement

“Sengketa itu diajukan karena bakal pasangan calon Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo-Afifudin dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU terkait dengan surat keterangan pajak,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Rabu (26/8/2015).

Menurut dia, pengajuan sengketa yang merupakan salah satu hak dari seluruh pasangan calon itu diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pengajuan sengketa dapat dilakukan paling lambat tiga hari sejak objek sengketa berupa keputusan KPU kabupaten/kota diketahui atau ditetapkan dan atau diumumkan,” ujarnya.

Advertisement

Ia menjelaskan pengawas pemilu mempunyai waktu selama 12 hari untuk memproses pengajuan sengketa tersebut.

“Bisa jadi putusan sengketa itu mengabulkan permohonan dari paslon yang gagal, tapi bisa juga menguatkan putusan KPU atau bahkan ditolak karena pengajuannya sudah kedaluwarsa,” katanya.

Teguh menegaskan Bawaslu Jateng akan mengawal dan melakukan supervisi terkait dengan proses pengajuan sengketa agar pengawas pemilu menjalankan tugasnya dengan profesional serta berintregitas.

Advertisement

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo menyampaikan bahwa empat di antara 59 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng, dinyatakan gugur atau tidak lolos tahap penetapan karena tidak memenuhi berkas persyaratan.

Keempat bakal pasangan calon yang gugur pada tahap penetapan itu, adalah pasangan calon Kabupaten Boyolali Cahyo Sumarso-M.Yakni Anwar (perseorangan), pasangan calon Kabupaten Klaten Suhardjanto-Sunardi ( PKS, Gerindra, Hanura), pasangan calon di Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo-Afifudin (PKS, PAN, Hanura), dan pasangan calon Kota Pekalongan Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji (perseorangan).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif