Jateng
Kamis, 15 Oktober 2015 - 11:51 WIB

PILKADA SERENTAK : Bawaslu Jateng: Terjadi 99 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah akhir tahun ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkapkan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah 2015 telah terjadi 99 dugaan pelanggaran.

Advertisement

Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo mengatakan dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota.

“Jadi dari 21 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan daerah [pilkada] sebagian besar terjadi pelanggaran kampanye,” katanya di Semarang Rabu (14/10/2015).

Advertisement

“Jadi dari 21 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan daerah [pilkada] sebagian besar terjadi pelanggaran kampanye,” katanya di Semarang Rabu (14/10/2015).

Dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2015 itu terjadi di Kabupaten Kebumen, Boyolali, Semarang, Blora, Demak, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Klaten, Kendal, Rembang, Grobogan, Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Magelang.

Sedangkan bentuk pelanggaran antara lain, keterlibatan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa, keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), penggunaan fasilitas pemerintah, penyelenggara pemilihan tidak netral, kampanye di luar jadwal, mahar politik, administrasi, dan sengketa pilkada.

Advertisement

Kasus dugaan pelanggaran administrasi lanjut dia, sudah ditangani anggota panitia pengawas (panwas) di masing-masing kabupaten/kota.

Teguh menambahkan untuk kasus yang pelanggaran pidana pilkada masih mengalami kendala untuk diproses hukum selanjutnya karena harus melalui penelaahan unsur penegak hukum terpadu (Gakumdu) lainnya.

Sehingga belum tentu temuan panwas tentang pelanggaran hukum dapat diproses hukum bila Gakumdu memutuskan belum masuk unsur pidana.

Advertisement

“Kendati tidak bisa diproses hukum, setiap pelanggaran pilkada tetap kami buatkan berita acaranya,” ujar mantan Ketua KPU Kebumen ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan belum tentu temuan Bawaslu tersebut adalah pelanggaran pilkada.

“Bila ada laporan adanya pelanggaran penyelenggara pilkada yang tidak netral akan kami tindaklanjuti, demikian pula tentang administrasi,” tandas dia.

Advertisement

Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno mengimbau agar ada persamaan persepsi antara Bawaslu dan Gakumdu dalam menangani pelanggaran pilkada.
”Jangan sampai antara Bawaslu dan Gakumdu beda persepsi tentang pelanggaran pilkada sehingga menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat,” harap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif