SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Desember mendatang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah merasa pesimistis target partisipasi masyarakat sebesar 77,5 % yang ditetapkan KPU pada Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota dapat tercapai.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Pasalnya, menurut Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Abhan Misbah
mengacu pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang sosialisasinya begitu gencar tingkat partisipasi masyarakat Jateng sekitar 75%.

”Sedangkan pada pemilihan kepala daerah [pilkada] serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 sosialisasi kurang dan tidak ada greget, sehingga kami pesimistis target partisipasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum [KPU] Jateng sebesar 77,5 bisa tercapai,” katanya pada diskusi Optimalisasi Sentra Gakkumdu Dalam Pilkada Serentak 2015 yang digelar Bawaslu Jateng bekerjasama dengan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Jateng di Gedaung Pers Jl. Tri Lomba Juang, Semarang, Rabu (2/12/2015).

Meski tingkat partisipasi rendah, sambung Abhan, tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan hasil pilkada serentak di 21 kabupaten/kota. “Karena berapa pun tingkat kepesertaan masyarakat, pilkada tetap sah,” tandasnya.

Mengenai banyaknya kasus pelanggaran menjelang coblosan pada 9 Desember mendatang, Abhan mengatakan sudah melakukan pemetaan terhadap daerah yang rawan pelanggaran.

Menurut dia, dari 56 pasangan calon di 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada yang perlu diwaspadai adalah 12 pasangan petahana bupati/wali kota.

”Petahana memiliki potensi melakukan pelanggaran paling besar karena bisa menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan politik, termasuk melakukan mobilisasi biorokrasi untuk mendukung pencalonan mereka,” bebernya.

Abhan menambahkan sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai benteng untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran pilkada juga masih menghadapi kendala.

”Adanya beda persepsi di sentra Gakkumdu membuat tidak semua pelanggaran bisa ditindaklanjuti ke proses hukum. Belum soal regulasi yang tidak tegas terhadap bagi pelaku politi uang,” ujarnya.

Anggota KPU Jateng, Hakim Junaidi sebelumnya mengungkapkan pihaknya mantargetkan tingkat partisipasi pilkada serentak di 21 kabupate/kota sebesar 77,5%.

”Target 77,5 persen yang menentukan KPU pusat. Kami tidak tidak mengetahui alasannya,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto mengungkapkan akan mempersulit penyelesaian kasus pelanggaran pilkada.

“Kalau alat buktinya pelanggaran kuat akan ditindaklanjuti karena waktu untuk memproses pelanggaran pilkada sangat singkat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya