Jateng
Jumat, 21 Agustus 2015 - 23:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Calon Perseorangan Penuhi Bukti Dukungan Maju Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah, termasuk di Magelang.

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Jawa Tengah, menyatakan pasangan bakal calon perseorangan, Joko Prasetyo-Priyo Waspodo, memenuhi persyaratan bukti dukungan untuk maju dalam pilkada setempat, 9 Desember 2015.

Advertisement

“Pasangan jalur perseorangan, sementara dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kota Magelang Singgih Hardjanto di Magelang, Kamis (20/8/2015).

KPU Kota Magelang telah melakukan verifikasi faktual terhadap surat dukungan berupa foto kopi kartu tanda penduduk yang mencapai 14.860 dukungan untuk pasangan tersebut.

Ia menjelaskan pada tahap pertama penyerahan berkas dukungan, pasangan tersebut menyerahkan 12.493 bukti dukungan. Setelah diverifikasi faktual, terdapat kekurangan 2.871 bukti dukungan, sedangkan pada tahap kedua, pasangan tersebut menyerahkan 6.003 bukti dukungan.

Advertisement

“Setelah dilakukan verifikasi faktual, yang memenuhi syarat 5.238 dukungan,” katanya.

Ia menjelaskan tentang tambahan bukti dukungan yang memenuhi persyaratan tersebut, yakni dari Kecamatan Magelang Selatan 1.915 dukungan, Magelang Tengah 2.319 dukungan, dan Magelang Utara 1.004 dukungan.

Pada kesempatan itu, Singgih juga mengatakan KPU setempat akan menetapkan pasangan calon yang hendak maju pilkada setempat pada Senin (24/8), dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa (25/8/2015).

Advertisement

Kampanye pilkada, katanya, dimulai dengan kampanye simpatik yang dilakukan semua pasangan calon mulai Kamis (27/8), sedangkan masa kampanye pilkada berlangsung hingga 5 Desember 2015.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Panwaslu Kota Magelang dan masing-masing pasangan calon terkait dengan penentuan tiga lokasi pemasangan baliho sebagai salah satu alat peraga kampanye.

Ia menjelaskan selama masa kampanye, setiap pasangan calon hanya boleh melakukan kampanye rapat terbuka satu kali, sedangkan sisa waktu masa kampanye boleh diisi dengan rapat terbatas dan kampanye dialogis.

Ia mengatakan dalam kampanye berupa rapat terbatas dan kampanye dialogis, setiap pasangan calon harus berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif