SOLOPOS.COM - Kader PDIP yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada serentak akan dilakukan pada tahun ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajukan nama pejabat sementara kepala daerah untuk lima kabupaten/kota ke Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Nama calon pejabat sementara kepala daerah yang bupati/wali kotanya segera memasuki akhir masa jabatan untuk lima kabupaten/kota sudah saya ajukan ke Kemendagri,” kata Ganjar di Semarang, Senin (6/7/2015).

Lima daerah yang kepala daerahnya segera memasuki akhir masa jabatan dan calon pejabat sementara sudah diajukan ke Kemendagri adalah Kota Semarang (19 Juli 2015), Kabupaten Rembang (20 Juli 2015), Kabupaten Kebumen (23 Juli 2015), Kabupaten Purbalingga (27 Juli 2015), dan Wali Kota Solo (28 Juli 2015).

Kendati demikian, saat ditanya lebih lanjut, Ganjar enggan mengungkapkan nama-nama calon yang diusulkan menjadi pejabat sementara kepala daerah di lima kabupaten/kota itu.

“Mudah-mudahan (nama-nama calon pejabat sementara kepala daerah) segera disetujui (Kemendagri),” ujarnya.

Khusus untuk Kota Semarang, kata Ganjar, pejabat sementara Wali Kota Semarang akan dilantik pasca-Lebaran karena akhir masa jabatan yang bersangkutan akan habis saat libur Lebaran 2015 dan untuk sementara nanti akan diisi oleh pelaksana harian.

“Rencananya, pelaksana harian Wali Kota Semarang akan diambilkan dari pejabat Pemkot Semarang, sedangkan pejabat sementara akan diambilkan dari Pemprov Jateng,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono menambahkan Pemprov Jateng telah menyiapkan sejumlah pegawai negeri sipil eselon II pangkat IV B yang akan diseleksi dan ditunjuk menjadi pejabat sementara kepala daerah di 21 kabupaten/kota.

“Kami telah menyiapkannya guna mencegah terjadinya kekosongan jabatan karena masa jabatan kepala daerah di 16 kabupaten/kota di Jateng itu akan berakhir pada tahun ini, sedangkan pelantikan bupati/wali kota terpilih baru bisa dilaksanakan awal 2016,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penunjukan pejabat sementara kepala daerah itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi, persyaratan yang ditentukan, dan sesuai dengan kompetensi dari yang bersangkutan.

“Syarat calon pejabat sementara kepala daerah itu juga mempertimbangkan rekam jejak dan pengetahuan mengenai kondisi kewilayahan di daerah penugasan,” katanya.

Sri Puryono mengungkapkan bahwa PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang memenuhi kriteria untuk ditugaskan menjadi pejabat sementara kepala daerah itu berjumlah 59 orang.

“Para kandidat pejabat sementara kepala daerah itu sekarang ada yang menjabat kepala dinas, kepala badan, kepala biro, asisten, staf ahli, dan direktur rumah sakit,” ujarnya.

Menurut dia, inventarisasi PNS yang akan mengikuti seleksi pejabat sementara kepala daerah ini dilakukan bersama jajaran Badan Kepegawaian Daerah Jateng.

“Selanjutnya, para kandidat pejabat sementara kepala daerah itu akan menjalani tes wawancara langsung oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sebelum ditunjuk,” katanya.

Ke-21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.

Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.

Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya