Jateng
Selasa, 29 September 2015 - 02:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Jelang Pilkada, Penyidikan Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak yang akan digelar di sejumlah daerah sebagian diikuti oleh kepala daerah petahana.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Jaksa Agung Prasetyo mengatakan proses penyidikan calon kepala daerah yang tersangkut perkara pidana akan dihentikan sementara selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2015.

Advertisement

“Biarkan mereka berkompetisi dulu. Jangan diganggu,” kata Jaksa Agung seusai memberi pengarahan para kepala kejaksaan di wilayah Jawa Tengah, di Semarang, Senin (28/9/2015).

Setelah pilkada, kata dia, langkah-langkah hukum untuk memproses perkara yang bersangkutan bisa dilanjutkan.

Ia menegaskan kejaksaan siap mendukung tercapainya pilkada serentak yang berjalan lancar dan aman.

Advertisement

“Semoga hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat sekarang sudah cerdas,” katanya.

Instruksi serupa sebelumnya juga telah disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menjadi nara sumber dalam Rapat koordinasi Percepatan Penyerapan APBN/ APBD di Semarang beberapa waktu lalu.

Kapolri meminta proses hukum yang menyangkut kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada ditunda hingga pelaksanaan pesta demokrasi tersebut selesai.

Advertisement

“Jangan sampai dijadikan alat untuk menjegal,” katanya.

Pada pilkada serentak di 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah sendiri terdapat satu calon yang berstatus tersangka dalam perkara pidana yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Bupati Sragen Agus Fatchurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Agus kembali mencalonkan diri dalam pilkada Desember 2015 nanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif