SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada serentak telah selesai menggelar pemungutan suara, Rabu (9/12/2015).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kandidat pemilihan kepala daerah yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelaksanaan 21 pilkada di Jawa Tengah,dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah penetapan rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten/kota.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Kami memberi kesempatan para kandidat pilkada mengajukan gugatan pada tanggal 18-21 Desember 2015,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Kamis (10/12/2015).

Ia mengharapkan pengajuan gugatan yang didaftarkan oleh para kandidat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstituai Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

“Setiap pihak yang akan melakukan gugatan diharap melihat aturan yang berlaku,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Joko mencontohkan aturan pengajuan gugatan yang harus dipenuhi, antara lain untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang, selisih perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU maksimal 0,5 persen.

“Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa hingga satu juta, selisih suaranya maksimal 1 persen, untuk wilayah dengan penduduk 250.000—500.000 jiwa, selisih suara maksimal 1,5 persen, sedangkan untuk wilayah dengan jumlah penduduk paling banyak 250 ribu maka selisih suaranya maksimal dua persen,” katanya.

Dia mengatakan tahapan pilkada yang dilakukan pascapemungutan suara pada 9 Desember 2015, adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan (10-16 Desember 2015), penetapan perolehan suara tingkat kabupaten (16-18 Desember 2015), pengumuman hasil rekapitulasi (17-22 Desember 2015), dan penetapan calon terpilih pada tanggal 21-22 Desember 2015.

Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng yang telah menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.

Berikutnya, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya