Jateng
Minggu, 23 Agustus 2015 - 18:50 WIB

PILKADA SERENTAK : KPU Jateng Minta Laporan Dana Kampanye Disiapkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah akhir tahun ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah meminta laporan dana kampanye dari masing-masing bakal pasangan calon kepala daerah dipersiapkan mulai sekarang.

Advertisement

“Laporan dana kampanye menjadi salah satu persyaratan yang bisa menentukan keberlangsungan pasangan calon dalam mengikuti tahapan pilkada selanjutnya,” kata komisioner KPU Jawa Tengah Wahyu Setiawan di Semarang, Jumat (21/8/2015).

Ia menjelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur tentang dana kampanye dari masing-masing bakal pasangan kepala daerah, namun besarannya akan berbeda di tiap daerah sesuai dengan kesepakatan masing-masing.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur tentang dana kampanye dari masing-masing bakal pasangan kepala daerah, namun besarannya akan berbeda di tiap daerah sesuai dengan kesepakatan masing-masing.

“Perlu dibahas bersama supaya ada kesepakatan berapa anggaran pribadi yang boleh digunakan pasangan untuk berkampanye mendatang sesuai dengan PKPU,” ujarnya.

Menurut dia, laporan dana kampanye pertama harus dikumpulkan oleh para pasangan pada Rabu (26/8/2015) atau dua hari setelah ditetapkan sebagai pasangan definitif oleh KPU.

Advertisement

Yang dimaksud kampanye produktif adalah bertatap muka langsung dengan masyarakat untuk menjelaskan visi misinya, bukan sekadar gambar atau simbol.

Tahapan pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng saat ini masih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan sistem data pemilih.

Daftar pemilih sementara akan diumumkan pada Rabu (19/8/2015) dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap setelah KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan.

Advertisement

Ke-21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.

Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.

Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif