Jateng
Kamis, 13 Agustus 2015 - 13:50 WIB

PILKADA SERENTAK : KPU Pekalongan Batasi Dana Kampanye Peserta Pilkada, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah termasuk di Pekalongan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan membatasi sumbangan dana kampanye pada para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah 2015, kata Komisioner KPU Kota Pekalongan Priyadi Trahutomo.

Advertisement

“Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, nantinya akan dibatasi selama masa kampanye,” katanya di Pekalongan, Rabu (12/8/2015).

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, menyebutkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp50 juta dan badan usaha atau perusahaan maksimal Rp500 juta.

“Para pasangan calon wali kota hanya boleh menerima sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang menerima sumbangan dari perseorangan asing maupun badan hukum asing, pemerintah, BUMD, serta BUMN.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kampanye, pasangan calon wali kota yang melanggar pasal 49 yaitu tentang penerimaan sumbangan kampanye bisa dikenai sanksi pembatalan pencalonannya,” katanya.

Ia menambahkan para pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menemui kesulitan dalam pencalonan.

Advertisement

Adapun, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Pekalongan, adalah Dwi Heri Wibawa-Tulis Sutarip yang diusung oleh Partai Golkar dan Alex Arslan Djunaid (Petahana wakil wali kota)-Syaelani (PDIP-PKB), serta Hakam Naja-Nur Khaanah (PAN-Gerindra).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif