Jateng
Senin, 7 Desember 2015 - 10:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Masa Tenang, Panwas Diminta Tingkatkan Pengawasan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak segera akan memasuki tahap pencoblosan atau pemungutan suara.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Seluruh petugas panitia pengawas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah, diminta meningkatkan pengawasannya pada masa tenang yang berlangsung 6-8 Desember 2015 karena dinilai rawan terjadi pelanggaran.

Advertisement

“Panwas harus lebih intens meningkatkan pengawasannya karena pada masa tenang rawan terjadi pelanggaran dari calon kepala daerah, khususnya pasangan petahana,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Abhan Misbah di Semarang, Minggu (6/12/2015).

Selain itu, panwas juga diminta berkoordinasi dengan semua jajaran aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan pilkada agar 21 pilkada di Jateng kondusif, aman, dan damai. Kendati demikian, Abhan mengakui jika sejumlah aturan terkait pilkada dinilai lemah dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk menggunakan aturan pidana umum bila menangani pelanggaran pilkada,” ujarnya.

Advertisement

Abhan mengungkapkan bahwa pelanggaran yang diperlu diantisipasi pada masa tenang adalah politik uang, kampanye hitam, dan terkait netralitas penyelenggara pilkada.

“Diharapkan ada upaya preventif baik dari panwas maupun penegak hukum agar tidak ada pelanggaran pilkada,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro menambahkan bahwa perlu ada koordinasi antarpetugas yang ada di sentra penegakan hukum terpadu.

Advertisement

“Pelanggaran pilkada sering berhenti di tingkatan sentra gakumdu karena panwas tidak punya keberanian untuk menindak karena menilai kurang bukti,” ujarnya.

Ke-21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.

Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora. Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif