Jateng
Minggu, 31 Mei 2015 - 17:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Mulai 11 Juni Calon Indepen Bisa Serahkan Dokumen Dukungan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak direncanakan digelar tahun ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan mulai 11 Juni 2015 sudah mulai menerima dokumen dukungan calon independen kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2015.

Advertisement

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng), Joko Purnomo mengatakan calon independen bisa mengirimkan dokumen dukungan ke 21 KPU kabupaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

”Dokumen dukungan harus disertai surat pernyataan dan dilampiiri fotokopi kartu tanda penduduk [KTP] warga yang mendukung,” katanya di Semarang, Jumat (29/5). Mengenai banyaknya dokumen dukungan bagi calon independen, Joko menyebutkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa harus mendapatkan dukungan sebesar 10%.

Advertisement

”Dokumen dukungan harus disertai surat pernyataan dan dilampiiri fotokopi kartu tanda penduduk [KTP] warga yang mendukung,” katanya di Semarang, Jumat (29/5). Mengenai banyaknya dokumen dukungan bagi calon independen, Joko menyebutkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa harus mendapatkan dukungan sebesar 10%.

Jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa jumlah dukungan sebesar 8,5%, 500.000-1 juta jiwa jumlah dukungan sebesar 7,5%, dan jumlah penduduk 1 juta ke atas jumlah dukungan sebesar 6,5%.

”Jumlah dukungan ini harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota,” tandas Joko.
Dokumen dukungan calon independen yang masuk, lanjut dia, akan dilakukan verifikasi oleh KPU, sebelum disahkan memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.

Advertisement

KPU di 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada 2015, sambung dia, sudah menandatangani naskah perjanjian dana hibah (NPDH) dari pemerintah kabupaten/kota.

“NPHD merupakan syarat pencairan dana pilkada APBD kabupaten/kota. Jadi untuk dana sudah tidak ada masalah lagi,” tukasnya.

Mengenai besarnya alokasi dana pelaksanaan pilkada masing-masing kabupaten/kota, Joko mengungkapkan bervariasi sesuai dengan luas wilaha dan jumlah penduduknya.

Advertisement

Dengan kondisi ini, maka alokasi dana pilkada paling kecil di Kota Magelang senilai Rp4,1 miliar dan paling besar Kota Semarang senilai Rp33 miliar.

“Alokasi anggaran dana pilkada di 21 kabupaten/kota sudah sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pilkada satu putaran,” tandas Joko.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono mengungkapkan jumlah dukungan yang haru dikumpulkan calon independen untuk maju pilkada Kota Semarang 2015 sekitar 105.464 dukungan.

Advertisement

Jumlah dukungan ini menurut dia, sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) Kota Semarang pada April 2015 tercatat sebanyak 1.622.520 jiwa.
“Sesuai persyaratan calon indepen harus mendapat dukungan 6,5 persen maka dengan DAK Kota Semarang 1.622.520 jiwa, maka harus mendapatkan dukungan sekitar 105.464 jiwa,” ungkap dia.

Jumlah dukungan ini, sambung dia, harus tersebar di 50% dari jumlah kecamatan di Kota Semarang sebanyak 16 kecamatan, “Jadi dukungan calon independent harus tersebar di delapan kecamatan,” imbuh dia. I

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif