SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah akhir tahun ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan awal ujaran kebencian dalam orasi kegiatan kampanye pilkada tingkat kota/kabupaten melalui panitia pengawas pemilihan daerah setempat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Polri baru menangani kasus tersebut setelah menerima penerusan laporan/temuan terkait dengan perkara itu dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota/Kabupaten,” kata Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zainal Abidin Petir, S.Pd., S.H., M.H. di Semarang, Kamis (5/11/2015).

Petir-sapaan akrab Zainal Abidin-mengemukakan hal itu ketika merespons Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Dalam SE Kapolri itu juga memaparkan sejumlah ujaran kebencian, antara lain berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Karena penyampaian ujaran kebencian itu dalam orasi kegiatan kampanye, lanjut Petir, masuk kategori kejahatan tindak pidana pemilu. Maka, penanganananya pun sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Petir mengingatkan para peserta pilkada dan tim suksesnya hati-hati dalam berkampanye, atau jangan sampai memfitnah, adu domba, dan menghina karena bisa dipidana.

Terkait dengan hate speech, menurut dia, dalam UU Pemilu juga sudah diatur. Namun, ada batasan waktu pelaporan atau ada masa kedaluwarsanya, yakni 7 hari setelah ditemukan dugaan pidana pemilu.

Menyinggung kembali soal SE Kapolri, Petir yang juga Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jateng mengatakan bahwa surat edaran itu tidak ada hal yang baru, tetapi hanya mempertegas penanganan perkara tindak pidana yang sudah termaktub dalam peraturan perundang-undangan.

“Hanya untuk penguatan kepada para penyidik Polri supaya mereka tidak ragu-ragu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3), lanjut dia, juga menyinggung soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Kalau menggunakan media sosial, pelaku terjerat UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kalau terjerat UU Pemilu, hukumannya lebih ringan daripada terjerat UU ITE, yakni minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan dengan denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” kata Petir.

Ia menandaskan, “Surat edaran itu mempertegas tugas dan fungsi anggota Polri di semua jajaran. Soal penanganan ujaran kebencian, saya yakin penyidik Polri itu pintar-pintar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya