Jateng
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 02:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Paslon Kepala Daerah Diimbau Lakukan Kampanye Produktif

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini di sejumlah daerah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Bakal pasangan calon kepala daerah yang segera ditetapkan secara resmi sebagai kandidat pilkada di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah, diimbau untuk melakukan kampanye produktif terkait dengan adanya pembatasan alat peraga kampanye.

Advertisement

“Kami ingin setiap paslon kepala daerah melakukan kampanye produktif atau bertatap muka langsung dengan masyarakat untuk menjelaskan visi misinya, bukan sekadar gambar atau simbol,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pada masa kampanye pilkada yang dimulai pada Kamis (27/8) dan akan berlangsung selama 100 hari mendatang, semua alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan pamlet dari masing-masing paslon kepala daerah itu dibatasi oleh KPU.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa pada masa kampanye pilkada yang dimulai pada Kamis (27/8) dan akan berlangsung selama 100 hari mendatang, semua alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan pamlet dari masing-masing paslon kepala daerah itu dibatasi oleh KPU.

Selain itu, paslon kepala daerah juga tidak diperbolehkan memproduksi alat peraga kampanye yang sudah difasilitasi oleh KPU dengan jumlah yang sangat terbatas.

Menurut dia, paslon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai kandidat pilkada oleh KPU, bisa dibatalkan atau didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye dengan kategori berat.

Advertisement

Proses pembatalan paslon kepala daerah sebagai kandidat pilkada itu, kata Joko, tidak membutuhkan waktu lama karena sudah disampaikan sebelumnya dan tidak perlu berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Jika paslon dituduh melakukan money politics atau membayar mahar ke partai politik, maka itu harus dibuktikan hingga ke pengadilan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota akan ditunda hingga 2017, jika salah satu paslon didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran, padahal di daerah tersebut hanya ada dua pasang kandidat.

Advertisement

Terkait dengan sudah maraknya pemasangan alat peraga kampanye dari bakal paslon kepala daerah, Joko mengatakan bahwa petugas KPU kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan panwas, Satpol PP, dan kepolisian akan melakukan penertiban atau pencopotan baliho serta spanduk, pada beberapa hari menjelang penetapan secara resmi kandidat pilkada kabupaten/kota.

“Penetapan secara resmi paslon kepala daerah menjadi kandidat pilkada akan dilakukan pada Senin (24/8/2015),” ujarnya.

Tahapan pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng saat ini masih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan sistem data pemilih.

Advertisement

Daftar pemilih sementara akan diumumkan pada Rabu (19/8/2015) dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap setelah KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif